Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif. Kesempatan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.
"Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak," JElas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan.
Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.
Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017.
Secara spesifik perbedaan dari perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Dalam Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 tarif yang berlaku 12,5 persen hingga 30 persen sedangkan dalam Pengampunan Pajak tarif yang berlaku 0,5 persen - 10 persen.
2. Dalam Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan sedangkan dalam Pengampunan Pajak tidak ada pemeriksaan atau penyelidikan.
3. Dalam Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ada penghentian penyelidikan sedangkan dalam Pengampunan Pajak tidak ada penghentian pemeriksaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: