Liputan6.com, Jakarta - Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 atau UMK 2018. Dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar), 27 kabupaten/kota menetapkan upah minimumnya.
Dalam SK ini disebutkan jika penetapan UMK telah mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah/X/2017 pada 13 Oktober 2017. Surat ini terkait dengan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017.
Selain itu, juga berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/19/XI/Depeprov/2017 tanggal 20 November 2017, perihal rekomendasi upah minimum kebupaten/kota di Provinsi Jawa barat.
Advertisement
Baca Juga
Dari 27 kabupaten/kota, Kabupaten Karawang menjadi daerah yang menetapkan upah minimum paling tinggi, yaitu sebesar Rp ‎3.919.291. Adapun daerah dengan upah minimuam paling rendah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Pangandaran yang sebesar Rp 1.558.793.
Berikut daftar besaran UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 :
1. Kota Bogor Rp 3.557.146
2. Kabupaten Bogor Rp 3.483.667
3. Kota Sukabumi Rp 2.158.430
4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556
5. Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366
6. Kota Depok Rp 3.584.700
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616
8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291
9. Kota Bekasi Rp 3.915.383
10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939
11. Kabupaten Subang Rp 2.529.759
12. Kota Cirebon Rp 1.893.383
13. ‎Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701
14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301
15. Kabupaten Majalengka Rp 1.658.514
16. Kabupaten Kuningan Rp 1.606.830
17. Kota Bandung Rp 3.091.345
18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028
19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277
20. Kota Cimahi Rp 2.678.028
21. Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028
22. Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937
24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.604.334
26. Kota Banjar Rp 1.562.730
27. Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
Â
2018, UMK Karawang Masih Tertinggi secara Nasional
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang atau UMK Karawang mencapai hampir Rp 4 juta atau tepatnya Rp 3.919.291 pada 2018.
"Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp 3.919.291 (pada Selasa 21 November-red). Jadi naik dari tahun ini Rp 3.605.272 menjadi Rp3.919.291," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, di Karawang, seperti dikutip dari laman Antara, Kamis 23 November 2017.
Suroto menuturkan, nominal UMK yang mencapai hampir Rp 4 juta itu membuat Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional.
"Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang," kata dia.
Tingginya UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada 2017, tercatat sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September.
Ia memprediksi kenaikan UMK Karawang pada 2018 ini banyak perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit. Itu bisa terjadi karena perusahaan tersebut tidak kuat membayar upah.
Pemkab Karawang akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK tersebut. Sebab, dikhawatirkan kenaikan UMK akan berdampak negatif seperti PHK dan lain-lain.
"Selain itu, juga akan berdampak terhadap sulitnya penyerapan angkatan kerja," kata Suroto.
Advertisement