Banten Tetapkan UMK 2018, Cilegon yang Tertinggi

Daerah yang menetapkan upah minimum paling rendah di provinsi Banten yaitu Kabupaten Lebak yang sebesar Rp 2.312.384.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Nov 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 20:20 WIB
Hari Buruh-Mayday 2017-Reog-Jakarta- Helmi Afandi-20170501
Massa aksi Hari Buruh Internasional membawa reog saat long march dari Tugu Tani ke depan Istana Merdeka hingga ke Monas, Jakarta, Senin (1/5) Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk Tahun 2018. Provinsi tersebut menetapkan UMK di delapan kabupaten dan kota yang menjadi wilayah administratifnya.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017.

Dari delapan kabupaten dan kota di Banten, sebanyak 6 kabupaten dan kota telah menetapkan UMK di atas Rp 3 juta. Sedangkan dua kabupaten masih menetapkan upah minimum di kisaran Rp 2 juta.

Berdasarkan SK Gubenur Banten yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/11/2017), Kota Cilegon menjadi daerah yang menetapkan UMK paling tinggi di Banten, yaitu sebesar Rp 3.622.214.

Sedangkan daerah yang menetapkan upah minimum paling rendah di provinsi tersebut yaitu Kabupaten Lebak yang sebesar Rp 2.312.384.

Berikut daftar UMK Tahun 2018 Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549

2. Kabupaten Lebak Rp 2.312.384

3. Kota Serang Rp 3.116.275

4. Kota Cilegon Rp 3.622.214

5. Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834

6. Kota Tengerang Rp 3.582.076

7. Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834

8. Kabupaten Serang Rp 3.542.713.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, sebanyak 27 kabupaten/kota menetapkan upah minimumnya.

Dalam SK ini menyebutkan jika penetapan UMK telah mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017. Surat ini terkait dengan data tingkat inflasi nasiona dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017.

Selain itu, juga berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/19/XI/Depeprov/2017 tanggal 20 November 2017, perihal rekomendasi upah minimum kebupaten/kota di provinsi Jawa barat.

Dari 27 kabupaten/kota, Kabupaten Karawang menjadi daerah yang menetapkan upah minimum paling tinggi yaitu sebesar Rp ‎3.919.291. Sedangkan daerah dengan upah minimuam paling rendah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Pangandaran yang sebesar Rp 1.558.793.

Berikut daftar besaran UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2018:

1. Kota Bogor Rp 3.557.146

2. Kabupaten Bogor Rp 3.483.667

3. Kota Sukabumi Rp 2.158.430

4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556

5. Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366

6. Kota Depok Rp 3.584.700

7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616

8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291

9. Kota Bekasi Rp 3.915.383

10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939

11. Kabupaten Subang Rp 2.529.759

12. Kota Cirebon Rp 1.893.383

13. ‎Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701

14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301

15. Kabupaten Majalengka Rp 1.658.514

16. Kabupaten Kuningan Rp 1.606.830

17. Kota Bandung Rp 3.091.345

18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028

19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277

20. Kota Cimahi Rp 2.678.028

21. Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028

22. Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937

24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.604.334

26. Kota Banjar Rp 1.562.730

27. Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya