Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk Tahun 2018. Provinsi tersebut menetapkan UMK di delapan kabupaten dan kota yang menjadi wilayah administratifnya.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017.
Dari delapan kabupaten dan kota di Banten, sebanyak 6 kabupaten dan kota telah menetapkan UMK di atas Rp 3 juta. Sedangkan dua kabupaten masih menetapkan upah minimum di kisaran Rp 2 juta.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan SK Gubenur Banten yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/11/2017), Kota Cilegon menjadi daerah yang menetapkan UMK paling tinggi di Banten, yaitu sebesar Rp 3.622.214.
Sedangkan daerah yang menetapkan upah minimum paling rendah di provinsi tersebut yaitu Kabupaten Lebak yang sebesar Rp 2.312.384.
Berikut daftar UMK Tahun 2018 Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549
2. Kabupaten Lebak Rp 2.312.384
3. Kota Serang Rp 3.116.275
4. Kota Cilegon Rp 3.622.214
5. Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834
6. Kota Tengerang Rp 3.582.076
7. Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834
8. Kabupaten Serang Rp 3.542.713.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, sebanyak 27 kabupaten/kota menetapkan upah minimumnya.
Dalam SK ini menyebutkan jika penetapan UMK telah mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017. Surat ini terkait dengan data tingkat inflasi nasiona dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017.
Selain itu, juga berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/19/XI/Depeprov/2017 tanggal 20 November 2017, perihal rekomendasi upah minimum kebupaten/kota di provinsi Jawa barat.
Dari 27 kabupaten/kota, Kabupaten Karawang menjadi daerah yang menetapkan upah minimum paling tinggi yaitu sebesar Rp 3.919.291. Sedangkan daerah dengan upah minimuam paling rendah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Pangandaran yang sebesar Rp 1.558.793.
Berikut daftar besaran UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2018:
1. Kota Bogor Rp 3.557.146
2. Kabupaten Bogor Rp 3.483.667
3. Kota Sukabumi Rp 2.158.430
4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556
5. Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366
6. Kota Depok Rp 3.584.700
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616
8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291
9. Kota Bekasi Rp 3.915.383
10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939
11. Kabupaten Subang Rp 2.529.759
12. Kota Cirebon Rp 1.893.383
13. Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701
14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301
15. Kabupaten Majalengka Rp 1.658.514
16. Kabupaten Kuningan Rp 1.606.830
17. Kota Bandung Rp 3.091.345
18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028
19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277
20. Kota Cimahi Rp 2.678.028
21. Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028
22. Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937
24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.604.334
26. Kota Banjar Rp 1.562.730
27. Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793.
Advertisement