Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan terkait penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan dua negara, yakni Thailand dan Malaysia.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank.
Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, ketentuan ini mengatur mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang Rupiah dan Baht. Serta, pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan Rupiah dan Ringgit.
Advertisement
Baca Juga
"Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2017).
Dalam pelaksanaannya, LCS akan dilakukan melalui bank umum. Ketentuan ini memuat aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).
"Bank AACD yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas," ujar dia.
Agusman menambahkan, ketentuan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2018
"Kegiatan dan transaksi keuangan antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit," dia menandaskan.