Formula Distribusi Dana Desa Akan Diubah 

Perubahan formulasi sitribusi Dana Desa sebagai langkah antisipasi dini terhadap indikasi adanya pelambatan ekonomi di tengah masyarakat.

oleh Yanuar H diperbarui 17 Des 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Des 2017, 13:30 WIB
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Buka Peluncuran Buku Foto Budaya Batak
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo memberi sambutan pada Peluncuran Buku Danau Toba dan Mangongkal Holi di Jakarta, Kamis (24/8). Peluncuran diwarnai pameran foto budaya Batak. (LIputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Magelang - Pemerintah akan mengubah formulasi penyaluran dana desa pada 2018. Perubahan formulasi ini sebagai langkah antisipasi dini terhadap indikasi adanya pelambatan ekonomi di tengah masyarakat.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan, jika sebelumnya faktor pemerataan sangat dominan sebagai pertimbangan pengalokasian dana desa, kini faktor tersebut sedikit berkurang. 

"Kami pada tahun depan akan mempertimbangkan angka kemiskinan desa,” ujar dia pada acara diseminasi dana desa "Optimalisasi Dana Desa dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian Desa" di Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, seperti ditulis Minggu (17/12/2017).

Eko mengatakan, aspek pemerataan, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, tingkat kesulitan geografis desa, hingga aspek status desa menjadi pertimbangan pemerintah dalam distribusi dana desa. Menurutnya, persentase 90 persen aspek pemerataan menjadi faktor pertimbangan utama dalam mendistribusikan dana desa akan diturunkan.

“Tahun ini persentase aspek pemerataan diturunkan di angka 77 persen, sedangkan pertimbangan angka kemiskinan desa ditingkatkan. Bisa saja nanti di desa angka kemiskinannya relatif tinggi mendapatkan alokasi dana desa lebih besar dari pada desa yang angka kemiskinannya relatif rendah,” ujarnya

Selain formulasi distribusi, pemerintah tengah giat mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai 2018 mencapai 30 persen. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa, maka Rp 18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya.

"Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 6,6 juta tenaga kerja,” ujarnya.

Menteri Eko berharap agar perubahan pengelolaan dana desa tersebut dapat menjaga daya beli di kalangan warga desa. Menurutnya, seiring penurunan harga komoditas dunia berpengaruh di kalangan warga desa. Hanya saja dampak pelambatan ekonomi dunia ini, di Indonesia dapat diantisipasi dengan baik dengan tidak adanya peningkatan angka kemiskinan di perdesaan.

“Bahkan berdasarkan survei BPS angka kemiskinan di kawasan perdesaan mengalami penurunan walaupun angkanya relatif kecil,” katanya.

 

Meninjau Penggunaan Dana Desa

Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Eko mengunjungi Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Magelang. (Yanuar H/Liputan6.com)
Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Eko mengunjungi Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Magelang. (Yanuar H/Liputan6.com)

Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Eko mengunjungi Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Magelang. Peninjauan ini untuk melihat pemanfaatan dana desa, yaitu Warung Kuliner Desa Ngawen yang menggunakan dana desa sebesar Rp 130 juta.

Pembangunan warung kuliner ini swakelola dengan 8-10 pekerja dari masyarakat lokal untuk melayani wisatawan Candi Ngawen.

Menkeu dan Mendes PDTT juga meninjau pintu air irigasi dan keliling menikmati suasana desa dengan menggunakan andong.

"Saya dengan Bu Menteri tadi sudah lihat keliling desa. Konsep sudah terintegrasi antarkementerian. Orientasi lokus diharapkan bisa memberikan efek," jelas Eko.

"Tadi saya juga melihat homestay Borobudur yang merupakan pengelola kawasan Borobudur, nanti bisa diintegrasikan dengan BUMDes. Saat ini ada sekitar 22 ribu BUMDes namun kurang matang, kita matangkan dengan PT Mitra BUMDes Nusantara," tambahnya.

Eko menjelaskan jumlah dana desa di Desa Ngawen sebesar Rp 776 juta. Jumlah desa di Magelang mencapai 376 desa dan 12,69 persen kemiskinan d Magelang berada di 56 desa dan lima kecamatan.

Dalam masalah pengawasan dana desa, ia menambahkan, bahwa kades, bupati, polisi, kejaksaan, dan inspektorat daerah harus barengan melakukan audit.

"Jangan nanti kades hanya melayani yang mengaudit saja, jangan seperti itu," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya