Apakah Wajib Bayar Denda Pajak Meski Kini Tak Berpenghasilan?

Saya mendapat surat tagihan pajak berupa dena Rp 100 ribu karena tak lapor SPT tetapi kini tidak memiliki penghasilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya pernah membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat masuk kerja. Akan tetapi setelah lima bulan keluar dari pekerjaan, dan tidak bekerja lagi. Beberapa waktu lalu saya dapat surat tagihan pajak berupa denda karena tidak melaporkan SPT sebesar Rp 100 ribu. Pertanyaannya, apakah saya wajib membayarnya, padahal saya tidak punya penghasilan?

 

 

Terimakasih

 

 

vickyxxxxxxxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban

 

Yth. Saudara Vicky Krisyanto,

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang

kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Berhubung Saudara tidak memiliki penghasilan maka Saudara tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Berdasarkan ketentuan Surat Tagihan Pajak berupa denda sebesar Rp 100.000 yang diterbitkan karena tidak menyampaikan SPT Tahunan tersebut wajib dibayar.

Namun demikian, jika dikehendaki Saudara dapat mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan bahwa faktanya Saudara tidak bekerja lagi sehingga tidak memiliki penghasilan yang terutang PPh.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

 

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Logo Citasco

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya