Menhub: Saya Prihatin Masih Ada Penolakan Aturan Taksi Online

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Jan 2018, 12:33 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 12:33 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan masih adanya aksi penolakan mengenai Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur mengenai taksi online.

Seharusnya, kata Budi Karya, beberapa pihak yang masih menolak tersebut lebih memahami esensi dari peraturan tersebut, tanpa melihat dari satu sisi.

"Aturan ini dibuat kan untuk kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Mungkin salah satu harus menerima, artinya tidak semua bisa dipuaskan," kata Budi Karya di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Dia mencontohkan kuota. Jika di daerah kuota mengenai taksi online ini tidak dibatasi, maka akan mematikan industri taksi konvensional.

Terkait tarif, Budi menyatakan, jika tidak ada aturan mengenai batas bawah, otomatis masyarakat akan selalu memilih taksi online yang lebih murah dan ini tidak adil bagi angkutan konvensional.

Berbagai hal yang tercantum dalam PM 108 tersebut menurutnya sudah win win solution. Dalam proses pembuatan aturan ini, dilibatkan pula berbagai stakeholder, termasuk para pengusaha taksi online dan taksi konvensional.

"Saya prihatin, kok masih ada yang menolak. Tapi saya membuka diri untuk diskusi," dia menegaskan.

Kalaupun ada beberapa poin dalam PM 108 belum bisa dilaksanakan para pengendara taksi online, seperti penggunaan SIM A Umum dan Uji KIR, Menhub mengaku siap membuka mediasi.

"Kalau ada hal teknis, kita bisa bicarakan, jangan langsung ngomong aturannya dihilangkan. Ini kan kewajiban pemerintah harus hadir, jadi tolong hargai kami," Budi Karya menandaskan.

Tonton Video Pilihan Ini:

Sopir Taksi Online Demo di Depan Istana Hari Ini

Sopir taksi online berdemonstrasi di depan Istana Merdeka hari ini. Mereka berunjuk rasa untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online.

"Ini kami sedang bergerak ke Istana," ujar Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO), Aries Rinaldy, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut dia, pendemo tidak hanya berasal dari Jabodetabek. Sopir taksi online yang berunjuk rasa juga datang dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

"Mungkin jumlah pesertanya ada 5.000. Dari Jogja sudah tiba, Bandung ada 50 kendaraan, sudah ada empat bus di Istiqlal, ada perwakilan dari Surabaya, Semarang, dan Jabodetabek full team," kata Aries.

Dia mengatakan tuntutan mereka hanya satu, yakni pencabutan Permenhub Nomor 108/2017. Dia menilai aturan tersebut salah kaprah.

"Itu sudah salah kaprah, salah sasaran terhadap driver online. Kita bukan transportasi publik, seperti yang didengungkan Kemenhub."

"Kita ini sewa menyewa yang difasilitasi dengan aplikasi. Kalau sewa menyewa, tidak perlu KIR dan bla bla bla karena sudah ada aplikasi itu dan kendaraannya banyak yang baru," kata Aries.

Berlaku 1 Februari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018. Namun begitu, para sopir taksi berbasis aplikasi itu berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.

Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kemenhub bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.

"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut Budi, empat poin inti dari permehub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.

"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.

Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.

"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.

Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.

"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya