Menkeu Musnahkan Ponsel Ilegal Senilai Rp 59,6 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ponsel impor ilegal.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Feb 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 18:00 WIB
Sri Mulyani Bersama Sejumlah Menteri Musnahkan Barang Sitaan
Menteri Keuangan Sri mulyani (kedua kiri) menunjukkan barang bukti hasil sitaan di Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (15/2). Sebanyak 142.519 botol minuman keras dan 12.919.499 batang rokok dimusnakan. (Liputan6.com/Anggan Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ponsel impor ilegal. Ponsel ilegal tersebut terdiri dari berbagai macam merek mulai dari Xiomi hingga Iphone.‎

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sepanjang 2017 hingga awal 2018, DJBC telah menindak 1.208 kasus ponsel ilegal dengan jumlah temuan mencapai 20.545 unit. Tak tanggung-tanggung, total nilainya mencapai Rp 59,6 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar.

"Kami melakukan pemusnahan terhadap 20.545 unit dari 1.208 kasus yang kita lakukan penindakan. Ini berasal dari impor maupun barang yang dibawa oleh penumpang secara ilegal, maupun barang kiriman. Lokasi penyitaan adalah Jakarta, Mataram, Entikong dan Bali," ujar dia di Kantor DJBC, Jakarta, Kamis (15/2/2018).‎

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Bahaduri Wijayanta mengatakan, ponsel-ponsel ilegal tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain China, Singapura dan Malaysia. Ponsel tersebut sengaja dimasukkan ke Indonesia melalui pelabuhan dan bandara.‎‎

"Dari macam-macam, ada dari China, dari Singapura. Tapi kebanyakan dari Singapura. Malaysia juga ada. (Masuk) Melalui pesisir timur Sumatera, ada yang dari Batam, Jurong, beberapa. Ada yang di bandara kita tangkap," kata dia.

Selain itu, ponsel-ponsel tersebut juga ada yang disita dari toko. "Ada beberapa yang disita dari counter, ada yang masuk saat dibawa speedboat," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Sri Mulyani Cs Musnahkan Ribuan Miras hingga Ponsel

Sri Mulyani Bersama Sejumlah Menteri Musnahkan Barang Sitaan
Menteri Keuangan Sri mulyani bersama sejumlah menteri lainnya dan Kapolri Jedral Tito Karnavian berfoto bersama saat pemusnahan barang bukti hasil sitaan di Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (15/2). (Liputan6.com/Anggan Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memusnahkan ratusan ribu botol minuman beralkohol sampai ponsel ilegal dan tidak memiliki izin edar di dalam negeri.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai sepanjang periode 2017-2018 dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 45 miliar.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari minuman beralkohol, etil alkohol, ponsel, rokok, keping pita cukai palsu serta produk-produk obat, kosmetik dan suplemen ilegal, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.

Sri Mulyani mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 142.519 botol. Kemudian ada 12,9 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai palsu, 720 liter etil alkohol, 11.974 produk obat-obatan, kosmetik dan suplemen.

"Pada tahun ini, sudah melakukan penindakan dan ini pemusnahan skalanya terbesar dalam sejarah Bea Cukai," ujar dia di Kantor DJBC, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, penangkapan minuman keras ilegal secara nasional pada 2017-2018 menunjukkan angka yang signifikan ‎sebanyak 1.328 kasus atau sekitar 738.366 botol dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

Sementara penangkapan ponsel ilegal secara nasional pada periode 2017-2018 sebanyak 1.208 kasus atau sekitar 20.545 unit, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 59,6 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar.

"Ponsel ilegal 20 ribu akan dimusnahkan, yang berasal dari impor dan barang yang dibawa penumpang dan melalui jasa pengiriman," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Setiap tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat signifikan. Jumlah penindakan DJBC secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 14.890 kasus, dan pada 2017 sebanyak 24.337 kasus. ‎Jumlah tersebut meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya. Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama DJBC dengan Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian atau lembaga dan instansi terkait lain.

"Ini dilakukan untuk melindungi konsumen, industri dalam negeri. Kita selalu melakukan perbaikan dalam pelayanan sehingga kegiatan ekonomi tidak terganggu," tandas Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya