Sri Mulyani: Pelaporan Data Nasabah Jangan Jadi Beban Perbankan

Pelaporan data nasabah sesuai dengan ketentuan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Undang-Undang (UU).

oleh Septian Deny diperbarui 12 Feb 2018, 20:12 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 20:12 WIB
Ilustrasi rekening bank.
Ilustrasi rekening bank. (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menagih perbankan untuk melaporkan data nasabahnya. Hal ini diharapkan bisa berjalan dengan baik tanpa dianggap sebagai beban oleh perbankan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pihaknya terus ‎menjaga kerahasiaan data nasabah yang telah dilaporkan perbankan tersebut.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Undang-Undang (UU).

‎"Kalau data data ini kita akan terus jaga kehati-hatian dan kerahasiaannya, comply dengan AEoI. Itu kan diatur sesuai perintah UU. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) kita lakukan dan sosialisasi dilakukan oleh DJP," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut dia, penagihan data nasabah perbankan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dengan demikian diharapkan tidak dianggap sebagai beban oleh pihak perbankan.

"Pokoknya kita akan lakukan secara bertahap agar dunia keuangan bisa memahami dan tidak menganggap ini suatu beban," tandas dia.

Ditjen Pajak Intip Saldo Rekening Rp 1 Miliar Mulai April 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mulai menagih perbankan untuk melaporkan data nasabah domestik den‎gan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar.

Batas waktu pelaporannya oleh lembaga jasa keuangan terdaftar paling lambat akhir April 2018. Ketentuan ini dalam rangka implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan, kewajiban pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Ini untuk UU Nomor 9/2017. Tapi supaya tap in-nya mulus, kita akan bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya menggunakan sistem yang tidak memberatkan perbankan," tutur Robert di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

‎Robert mengaku, Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan OJK, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional ‎(Perbanas) agar pelaksanaan wajib lapor data nasabah saldo rekening domestik paling sedikit Rp 1 miliar berjalan baik.

"Kami bicara terus dengan perbankan, Perbanas, Himbara. Gampang, tidak buru-buru, masih banyak waktu," jelas Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu itu.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menambahkan, Ditjen Pajak sedang mempersiapkan infrastruktur untuk menampung data nasabah dari lembaga jasa keuangan. Meliputi bank, asuransi, pasar modal, dan lainnya.

"Kami belum melihat datanya, bentuknya seperti apa, tapi yang pasti infrastrukturnya sudah disiapkan. Kami berharap sebenarnya kalau melihat datanya, itu statusnya data dari pihak ketiga, jadi treatment-nya sama, kerahasiannya dijaga," papar Yon.

Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bakal kebanjiran data nasabah dari lembaga jasa keuangan. ‎

"Kemungkinan ini datanya masif sekali jumlahnya. Sekarang sedang disiapkan infrastrukturnya. Karena data ini masuk, lalu harus dianalisis dulu, kemudian di matching-kan," terang Yon.

"Kami lihat berapa yang sudah masukin SPT (Surat Pemberitahuan), siapa yang belum. Tapi kami bisa yakinkan data ini dapat dijadikan tools utama untuk meningkatkan kepatuhan," dia menambahkan.

Yon berharap, dari seluruh data nasabah domestik dengan saldo rekening minimal Rp 1 miliar yang dilaporkan lembaga jasa keuangan tidak ada lagi nasabah yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Saya tidak tahu persis masih ada atau tidak yang tidak punya NPWP, harusnya sih sudah tidak ada ya. Tapi kita akan melihat dari yang akan masuk ini berapa banyak yang sudah menyampaikan SPT," tutur Yon.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya