Akibat Penipuan, Satu Perusahaan Bisa Merugi Rp 13,6 Miliar

PwC mengeluarkan survei yang memberi gambaran tentang kejahatan ekonomi dan tindak penipuan dunia usaha pada 2018.

oleh Vina A Muliana diperbarui 25 Feb 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2018, 08:00 WIB
[Bintang] Penipuan
Ilustrasi Penipuan | Sumber Foto: gobankingrates.com

Liputan6.com, Jakarta Banyak tantangan yang harus siap dihadapi perusahaan agar bisnisnya bisa terus melaju sepanjang waktu. Salah satu tantangan yang kerap terjadi adalah adanya tindak penipuan yang menghantam pelaku bisnis.

Perusahaan jasa profesional Pricewaterhouse Coopers (PwC) mengeluarkan survei bertajuk Global Economic Crime and Fraud Survey 2018. Survei tersebut memberi gambaran akan kejahatan ekonomi dan tindak pidana di dunia usaha pada 2018.

Tahun ini, PwC menyoroti satu fakta yang cukup mencengangkan. Sebanyak 64 persen responden dalam survei itu mengatakan, kerugian yang didera perusahaan akibat tindak penipuan bisa mencapai US$ 1 juta atau Rp 13,6 miliar.

Tidak hanya itu, 16 persen responden lainnya mengaku bahwa kerugian akibat tindak penipuan bisa berkisar antara US$ 1 juta hingga US$ 50 juta. Tingkat laporan kejahatan ekonomi global ini mencapai rekor tertinggi.

"Berdasarkan survei global kami tentang Kejahatan Ekonomi dan Tindak Penipuan di dunia usaha (Global Economic and Fraud Survey), kesadaran yang lebih luas dan pemahaman yang lebih mendalam tentang jangkauan, ancaman, dan kerugian akibat tindak penipuan dalam dunia usaha telah mendorong tingkat laporan kejahatan ekonomi ke angka tertinggi yang pernah tercatat dalam survei dua-tahunan PwC tentang kejahatan di dunia usaha," tulis PwC seperti dilansir dari siaran persnya, Minggu (25/2/2018).

Sebanyak 49 persen perusahaan melaporkan tindak penipuan yang dialaminya dalam dua tahun terakhir.

Sebagian besar pelaku eksternal merupakan “musuh dalam selimut” bagi perusahaan yang menjadi korban – agen, penyedia jasa bersama, vendor, dan pelanggan.

 

Kejahatan Siber

Lebih lanjut, kejahatan siber diperkirakan menjadi tindak penipuan yang paling merusak bagi perusahaan-perusahaan dalam 24 bulan ke depan.

Sebanyak 41 persen perusahaan telah menghabiskan sedikitnya dua kali lipat dari kerugian akibat kejahatan siber, untuk penyelidikan dan upaya-upaya intervensi lainnya.

Untuk menanggulangi hal ini, PwC merekomendasikan empat langkah yang bisa dilakukan perusahaan agar tindak penipuan tidak lagi terjadi. Pertama adalah dengan jeli melihat tindak penipuan. Langkah kedua dan ketiga adalah dengan melakukan penanggulangan dinamis serta memanfaatkan teknologi untuk melindungi perusahaan.

Terakhir, PwC merekomendasikan perusahaan untuk menyisihkan uang untuk berinvestasi di Sumber Daya Manusia (SDM) dan tidak hanya fokus di pengembangan teknologi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya