Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dipermudah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan beberapa regulasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Mar 2018, 17:16 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 17:16 WIB
Ramai PHK Pekerja Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan beberapa regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan beberapa regulasi. Kali ini, regulasi di sektor minyak dan gas (migas) yang kena pangkas.

Direktur Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Budiyantono menjelaskan, aturan yang disederhanakan adalah mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha migas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013.

"Aturan ini kota cabut, kita sederhanakan, dan saya tegaskan bukan berarti tenaga kerja asing langsung bisa masuk seenaknya ke kita, yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita pangkas," kata dia dikantornya, Kamis (1/3/2018).

Dengan dicabutnya Permen ini maka perizinan penggunaan tenaga kerja ini tidak lagi membutuhkan izin dari SKK Migas, melainkan kini langsung ke Kementeriam Ketenagakerjaan.

 

 

Tergantung Kementerian Ketenagakerjaan

Warga Lokal Tuan Rumah di Industri Hulu Minyak dan Gas Nasional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan beberapa regulasi.

Diakuinya, selama ini perizinan di SKK Migas memakan waktu cukup lama. Dengan demikian proses seleksi dan berapa tenaga kerja yang bisa digunakan kini tergantung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Budiyantono menambahkan, dengan adanya pemangkasan izin ini maka Kementerian ESDM telah menyederhanakan sebanyak 12 Permen.

 

Janji Tak Akan Banjir Perkerja Asing

Peluang yang Diciptakan oleh Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan beberapa regulasi.

Dia menegaskan, meski telah dialihkan namun beberapa syarat mengani TKA yang bisa masuk ke sektor Migas akan tetap dipenuhi sehingga tetap ada prosedur dan tidak akan banjir TKA yang ada di sektor Migas meski Permen 31 Tahun 2013 dicabut.

"Tenaga asing masuk kita lihat jabatannya terbuka apa tidak, perlu pendampingan atau tidak. Jadi kalau ada TKA masuk kita, kita beri waktu sekian lama 2 tahun atau 4 tahun kita dampingi dan asing nanti kita kembalikan, dan nanti tugas itu harus digantikan orang Indonesia," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya