Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap pemerintah menaikkan besaran gaji pokok pada tahun depan. Sebab sudah tiga tahun gaji para abdi negara ini tidak mengalami kenaikan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, para PNS sudah lama tidak mendapatkan kenaikan gaji pokok. Sedangkan setiap tahun, inflasi terus mengalami kenaikan.
"Kenaikan gaji PNS sudah waktunya dilakukan. Sudah tiga tahunan kira-kira (tidak naik), itu gaji pokok," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Kenaikan inflasi yang tidak diimbangi dengan penyesuaian gaji memberatkan para PNS. Terlebih tidak semua PNS mendapatkan tunjangan yang mampu mencukupi kehidupan sehari-hari.
"Kenaikan gaji PNS harus mempertimbangkan unsur inflasi. Itu harus selalu diperbaiki. Inflasi kan ada terus setiap tahun," kata dia.
Zudan menyatakan, kenaikan gaji PNS sebenarnya tidak perlu bombastis. Namun kenaikan gaji tersebut harus mempertimbangkan biaya hidup PNS dan keluarga, biaya kesehatan, biaya sekolah anak dan lain-lain.
"Ya dicukupkan dengan kebutuhan hidup, biaya sekolah anak berapa, standar kesehatan, biaya kemahalan, inflasi," tandas dia.
Menyesuaikan Anggaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 akan mengikuti kemampuan dari keuangan negara. Hal ini akan dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.
"Nanti kita lihat di UU APBN," ujar dia pada 2 Maret 2018.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah membuat rencana kerja pemerintah (RKP) sebagai salah satu dasar penyusunan APBN.
"RKP-nya sedang dibuat. Kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan. Jadi, saya belum komentar soal itu, ya," tandas dia.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, mekanisme penyesuaian gaji PNS telah diatur di internal pemerintah.
"Mengenai hal itu, sudah ada mekanismenya di internal pemerintah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih mengkaji kenaikan tersebut. Sebab, penyesuaian gaji PNS akan berdampak pada keuangan negara. "Melihat kebijakannya secara komprehensif," kata dia.
Advertisement
Usulan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Instansi ini diketahui tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.
Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan jika PNS sudah lebih dari dua (2) tahun tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Ini mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antarkementerian/lembaga.
Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antarkementerian/lembaga (K/L).
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.