Pengamat: Skema Ganjil Genap di Tol Kebijakan Kuno

Kebijakan ganjil genap dinilai tidak cocok diterapkan di jalan tol sehingga pemerintah perlu cari skema lain.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Mar 2018, 09:45 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 09:45 WIB
Kurangi Kemacetan, Tol JORR Bakal Terintegrasi Satu Tarif
Kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Direktur Operasional II PT Jasa Marga Subekti Syukur mengatakan, selama ini ruas dalam Tol JORR dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berbeda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap dinilai tidak cocok diterapkan di jalan tol. Untuk mengurangi kepadatan kendaraan, pemerintah harus mencari skema lain seperti dengan menaikkan tarif tol pada jam-jam padat kendaraan.

Pengamat Transportasi Danang Parikesit mengatakan, sebenarnya penerapan ganjil genap hanya cocok diterapkan di jalan-jalan nontol. Sebab, masyarakat memiliki banyak alternatif kendaraan umum saat mobil pribadinya terkena aturan ganjil genap.

"Ganjil genap sebenarnya tools yang konvensional dan kurang cocok dengan transportasi regional atau di wilayah sub urban. Dia lebih sesuai untuk jaringan perkotaan di mana banyak tersedia alternatif, baik rute maupun moda. Yang di jalan tol, kondisi ini tidak ditemui," ‎ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Namun sebagai pengganti skema ganjil genap di tol, bisa menggunakan skema penyesuaian tarif tol. Jika di dalam ruas tol tersebut sedang padat kendaraan, maka tarifnya bisa dinaikkan.

‎‎"Sebenarnya kita bisa menggunakan instrumen rational pricing, karena infrastrukturnya sudah ada seperti e-ticketing, toll gate. Jadi kalau traffic-nya tinggi, harga tol lebih mahal dan sebaliknya. Pengenaan biaya tol sangat tinggi untuk truk juga bisa sehingga bisa memilih tol atau nontol," jelas dia.

Danang menilai, penerapan skema ganjil genap di tol justru membuat biaya dan waktu perjalanan masyarakat semakin tinggi. Penerapan skema ini juga dianggap sudah ketinggalan jaman dan tidak efektif memecahkan masalah kemacetan di ruas tol.‎

"Ini saya pandang lebih efektif dibandingkan ganjil genap yang cenderung mengakibatkan biaya dan waktu perjalanan total (tol dan nontol) akan lebih tinggi. Sudah saatnya kita menggunakan instrumen flexible toll pricing yang lebih modern dibandingkan ganjil genap yang kuno, serta memiliki landasan konseptual yang kurang rasional," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku 12 Maret di Tol Bekasi

Kurangi Kemacetan, Tol JORR Bakal Terintegrasi Satu Tarif
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana mengintegrasikan sistem pembayaran Tol JORR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.

Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB. "Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub, Kamis 22 Februari 2018.

Dia mengatakan, aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurai kemacetan di jalan tol. Ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah, yang akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.

Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur 1 yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.

"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," tambah dia.

Dia menambahkan, selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut, mulai pukul 06.00-09.00 wib.

Selain jalur khusus bus, kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.

"Jadi ada tiga kebijakan. Pertama lajur khusus bus itu di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua pengaturan truk dan sebagainya di lajur 2, ganjil genap itu jadi hanya di pintu tol, kalau di jalannya tolnya bebas," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya