Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluaran aturan yang memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi sesar. Aturan tersebut disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, langkah BKN memberikan dampak positif bagi PNS.
"Aturannya diperbolehkan dan ini bagus sekali ya," tuturnya kepada Liputan6.com, Senin (12/3/2018).
Advertisement
Ia melanjutkan, adanya jatah cuti selama satu bulan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja PNS dalam menjalani tugas untuk melayani masyarakat.
Baca Juga
"Di PNS itu kerjanya kan kerja tim. Jadi bisa digantikan oleh PNS yang lain bila yang satu cuti," ungkapnya.
Pengamat kebijakan pelayanan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah juga mengatakan hal yang sama terkait kebijakan baru ini.
"Jadi perlu diketahui bahwa ini maksimal libur paling lama sebulan, bukan sebulan full. Jadi kalau mau ambil 3 hari cuti, ya bisa. Ini dari aspek psikologis, kemanusiaan bagus sekali. Berarti mendukung para suami untuk bisa bertanggung jawab dalam menjaga istri. Bagus sekali ya," tuturnya.
Lina melanjutkan, perlu menjadi catatan bahwa jika memang ingin mengambil cuti dipersilakan, tetapi jangan sampai mengganggu tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Misalnya, jika bekerja dalam kependudukan, maka sebaiknya dicari pengganti yang mampu meng-handle pekerjaan ini. "Intinya bisa cari orang yang bisa gantikan pekerjaan kita," tutupnya.
Kata Pengusaha
Berbeda, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang dapat mengajukan cuti maksimal sebulan. Cuti ini termasuk cuti alasan penting, terutama saat mendampingi istri menjalani proses melahirkan dan operasi sesar.
Hariyadi menilai, kebijakan tersebut dapat menganggu produktivitas PNS. "Kami sangat keberatan (kebijakan itu-red). Kami sudah bayar pajak. Ini bagaimana produktivitas PNS," ujar Haryadi saat dihubungi Liputan6.com.
Hariyadi menilai. negara-negara di ASEAN makin meningkatkan produktivitas pekerjanya. Saat ini di Indonesia telah ada ketentuan cuti 12 hari dan libur nasional. "Ini tidak masuk akal. Negara-negara di ASEAN sudah full speed, ini kita baru 40 jam," kata Hariyadi.
Advertisement
Aturan BKN
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki dapat mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi sesar. Ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP).
Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting. Mengenai cuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Adapun kebijakan cuti alasan penting ini, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," jelas dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 10 Maret 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: