Bea Cukai Belum Terapkan Aturan Pembatasan Impor Tembakau

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84/2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mar 2018, 16:31 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 16:31 WIB
Derita Petani Tembakau Akibat Kenaikan Harga Rokok
Derita Petani Tembakau Akibat Kenaikan Harga Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) menyatakan bahwa pihaknya belum menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 (Permendag 84/2017) tentang Ketentuan Impor Tembakau.

Langkah tersebut dilakukan menyusul permintaan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk menunda pelaksanaan beleid tersebut.

“Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84/ 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut,” ungkap Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).

Permendag 84/2017 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 November 2017 lalu. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 ini bertujuan untuk membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.

Sayangnya, pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dikaji

Sikap Kemenkes Tolak RUU Pertembakauan Dikritik
Saat ini rancangan beleid RUU Pertembakauan sedang dibahas di DPR.

Atas ancaman itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84/2017. Pada 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.

Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Perekonomian, Sukma Ningrum, membenarkan surat penundaaan yang dikeluarkan oleh kementeriannya. “Kami masih mengkaji poin-poin didalam aturan tersebut itu,” kata Sukma.

Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menyatakan petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan. “Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani belum siap menghadapi dampaknya,” katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya