PPATK Temukan Ribuan Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada 2018

Ada pejabat yang melakukan transaksi secara berulang yang tidak sesuai dengan karakteristik transaksi yang biasa dia lakukan, dan secara nominal pun uang yang masuk terhitung besar.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Mar 2018, 20:51 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 20:51 WIB
Ketua PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang ditenggarai akan dipakai untuk kepentingan Pilkada 2018. Menurut laporan, ada sebanyak 53 transaksi non tunai serta 1.066 transaksi tunai yang disinyalir mencurigakan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, ia belum bisa menyebut lebih rinci terkait aliran dana yang sedang pihaknya selidiki tersebut.

"Karena itu sifatnya masih data intelijen. Tentu kami tidak dapat menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat, di mana terjadinya, dan berapa uangnya," tuturnya di Highland Park Resort, Bogor, Rabu (28/3/2018).

Terdapat berbagai bentuk transaksi keuangan mencurigakan yang mereka temukan. Salah satunya, pejabat yang melakukan transaksi secara berulang yang tidak sesuai dengan karakteristik transaksi yang biasa dia lakukan, dan secara nominal pun uang yang masuk terhitung besar.

"Atau ada upaya untuk memecah-mecah transaksinya supaya tidak masuk dalam kategori yang harus dilaporkan, atau itu (kegiatan transaksinya) memang dicurigai oleh PPATK," ungkap dia.

 

Meningkat Kuartal I 2018

Ketua PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PPATK menyampaikan, berdasarkan data dari akhir 2017 sampai kuartal pertama 2018, sudah ada peningkatan soal laporan transaksi mencurigakan seperti itu. Namun begitu, jumlah transaksinya tak ada yang mencapai angka triliunan.

Kiagus menandaskan, jumlah transaksi tunai dan non tunai yang PPATK curigai itu masih belum dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana. Ia menyatakan, mereka masih harus mengkaji lebih lanjut sebelum mendakwa adanya unsur kriminal di situ.

"Sekali lagi supaya tidak missleading, bukan berarti itu pasti tindak pidana ya. Jadi itu adalah laporan transaksi keuangan yang masuk ke dalam parameter atau kriteria kami terkait transaksi mencurigakan untuk Pilkada nanti," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya