Jurus Pemerintah Kurangi Ketergantungan terhadap Susu Impor

Target pencapaian kontribusi SSDN terhadap pemenuhan kebutuhan susu di dalam negeri sebesar 40 persen pada 2020 dan 60 persen pada 2025.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Apr 2018, 09:47 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 09:47 WIB
Ilustrasi susu sapi
Ilustrasi Susu sapi. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong Industri Pengolahan Susu (IPS) segera bermitra dengan peternak lokal. Kemitraan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap susu impor.

‎Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto mengatakan, kemitraan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran susu.

Aturan ini mewajibkan IPS dan Importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah lokal dalam upaya peningkatan produksi dan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Menurut dia, ini juga sejalan dengan target pencapaian kontribusi SSDN terhadap pemenuhan kebutuhan susu di dalam negeri sebesar 40 persen pada 2020 dan 60 persen pada 2025.

"Tentu kita setuju dengan konsep kemitraan seperti di Kementerian Pertanian. Kita juga sudah bahas dengan industri yang jadi wewenang kita," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut Panggah, saat ini beberapa IPS memang sudah melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal di Indonesia. Namun, dalam rangka meningkatkan produksi dan kualitas susu peternak lokal, memang diperlukan regulasi yang membahas mengenai teknis kemitraan yang langsung berdampak pada kesejahteraan peternak lokal.

"Ini kan juga upaya untuk mengurangi tingkat ketergantungan dan membatasi tingkat importasi kita di komoditas susu. Maka kemitraan itu perlu dilakukan," lanjut dia.

Panggah menyatakan, ada beberapa cara yang memang sedang didiskusikan antara Kemenperin dan Kementan untuk mendorong lebih banyak kemitraan antara IPS dengan peternak lokal.

"Kita lihat beberapa bidang yang di mana industri bisa membantu. Misalnya penyediaan pakan dan infrastruktur yang pembiayaannya dengan setoran susu segar, agriservice dan pelatihan. Bahkan pengolahan biogas limbah sapi juga bisa dilakukan," tandas dia.

 

‎Peternak Sapi Perah Butuh Kepastian Pasar dan Harga

Sapi
Ilustrasi sapi (iStockPhoto)

‎Peternak sapi perah lokal meminta pemerintah segera menciptakan pasar dan harga jual yang ideal jika ingin produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) berkualitas meningkat. Dengan begitu, target memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020 juga bisa tercapai.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, mengatakan, selama ini produk susu sapi lokal dibiarkan untuk bersaing sendiri dengan susu impor. Akibatnya, susu sapi dari peternak lokal kalah bersaing dan sulit berkembang.

‎"Karena, kalau peternak lokal dibiarkan bersaing dengan industri besar pengimpor bahan baku susu yang harganya lebih murah, pasti kalah," ujar dia di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Apa pun aturannya, kata dia, jika tanpa implementasi dan campur tangan yang nyata, target pemerintah memenuhi kebutuhan susu nasional akan selamanya sebatas wacana. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan SSDN punya pasar dan harga jual layak.

"Setidaknya, SSDN harus mendapatkan pangsa pasar seluas-luasnya dan terserap penuh di dalam negeri," lanjut dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya