Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sedang memperbaiki pemberian tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian tunjangan itu diukur dengan kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP).
Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan, jika Kementerian dan Lembaga mencatatkan hasil LAKIP yang tinggi, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar pula.
"Kami mengukur kinerja kementerian dan lembaga evaluasi LAKIP. Kementerian PUPR hasil LAKIP-nya tinggi. Itu tunjangan kinerja bisa hampir 80 persen. Dengan demikian tidak ada PNS tidak berkinerja," ujar Asman.
Advertisement
Baca Juga
Asman menambahkan, Kementerian PANRB juga akan membuat kebijakan terkait THR untuk pensiunan PNS. Jika tahun sebelumnya tidak mendapat THR, pensiunan PNS akan mendapatkan THR pada 2018.
“Kami mengusulkan para pensiunan sebelumnya tidak terima, kami akan usulkan terima THR,” ujar Asman.
Tak Semua PNS Dapat Kenaikan Tunjangan di 2018, Ini Ketentuannya
Sebelumnya, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak diberikan kepada semua instansi. Namun, kenaikan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menerangkan, ketentuan ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Menurut Askolani, perbaikan tersebut akan dievaluasi setiap tahun.
"Hal itu sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Setiap tahun dilakukan evaluasi peningkatan program reformasi birokrasi di setiap kementerian lembaga (KL) karena memang dilakukan secara bertahap," kata dia kepada Liputan6.comseperti ditulis di Jakarta, Minggu 31 Desember 2017.
Askolani melanjutkan, perbaikan reformasi birokrasi terus dilakukan. Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan penilaian atas perbaikan reformasi birokrasi tersebut.
"Sampai saat ini dan dalam jangka waktu menengah ke depan, evaluasi dan perbaikan reformasi birokrasi tersebut terus dilakukan di semua KL untuk menuju tingkatan 100 persen yang akan dicapai pemerintah berdasarkan assesment Menteri PAN-RB setiap tahun di semua KL yang bisa tunjukkan perbaikan untuk pelayanan publik," paparnya.
Dengan kondisi itu, dia bilang, kenaikan tunjangan kinerja tidak diberikan ke semua instansi. Namun, diberikan pada instansi yang melakukan perbaikan.
"Tidak, terbatas KL yang memang ada progres perbaikan reformasi birokrasinya yang harus melalui penilaian Menteri PAN-RB untuk kelayakannya. Tapi biasanya setiap tahun akan ada improvement dari beberapa KL untuk lakukan perbaikan reformasi birokrasinya," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement