Liputan6.com, Lombok - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan meminta kepada masyarakat untuk langsung melaporkan jika ada petugas pajak yang menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras wajib pajak.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau wajib pajak diperas langsung laporkan saja. Bisa ke kami atau bisa ke Polisi," jelas dia di Lombok, Jumat (20/4/2018).
Robert menjelaskan, sebenarnya sistem pengawasan di Ditjen Pajak sudah cukup tinggi, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam, Ditjen Pajak telah membuat direktorat khusus yang menangani kepatuhan internal.
Dari luar, Ditjen Pajak juga sudah membuat sistem whistleblower yang memungkinkan pelaporan jika terjadi tindak pemerasan oleh petugas Ditjen Pajak.
Sebelumnya, oknum pegawai Kantor Pajak Pratama Bangka berusaha melarikan diri dari sergapan aparat Polda Kepulauan Riau yang hendak menangkapnya. Pelarian pegawai kantor pajak ini terekam oleh video amatir dari warga.Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu 14 April 2018, namun usaha PNS yang menjabat sebagai account representative atau pengawasan wajib pajak itu gagal, setelah ia terjatuh bersama amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta yang dipegangnya.
"Petugas kita telah melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada pegawai kantor pajak dan menyita uang tunai sebanyak Rp 50 juta," kata Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri.
Â
Â
Dipecat
Sementara pihak KPP Pratama Bangka tak membantah kasus OTT melibatkan oknum pajak ini dan menyatakan perbuatan tersebut murni dilakukannya sendiri, tanpa melibatkan orang dalam atau dilakukan secara terstruktur.
Terkait wajib pajak yang terlibat dalam aksi suap pada pegawai pajak ini, Kepala KPP Pratama Bangka menyerahkan pada proses hukum.
"Saya belum bisa menyimpulkan uangnya dari mana. Saya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dari mana uang itu didapat tersangka," ujar Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Hariyadi.
Pihak KPP Pratama Bangka juga memastikan, peristiwa OTT tersebut tidak mengganggu pelayanan pajak di Bangka. Karena tugas-tugas yang diemban oleh tersangka sudah diambilalih oleh pegawai lain. Sementara RA yang kini telah sembilan tahun menjadi PNS terancam dipecat sebagai pegawai Dirjen Pajak.
Advertisement