Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk kembali merevisi cuti bersama Lebaran 2018. Revisi ini adalah revisi kedua setelah sebelumnya telah ada penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tiga hari, sehingga menjadi tujuh hari dari sebelumnya empat hari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Redivasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kajian mengenai tambahan cuti bersama masih dibahas bersama tiga kementerian terkait. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PANRB.
Advertisement
Baca Juga
"Belum diputuskan, tapi ini mau rapat koordinasi lagi, yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi tiga menteri yang dipimpin ibu PMK," kata Asman di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (30/4/2018).
Revisi cuti tersebut nantinya berdasarkan masukan yang diterima dari kementerian terkait lainnya."Kami menerima masukan-masukan jadi berdasarkan masukan realisasi seperti apa, saya belum tahu putusannya apa," imbuhnya.
Sementara, dalam pengambilan keputusan sendiri akan direncanakan hari ini dan melibatkan para pelaku usaha. "Ya ada pengusaha, industri, terutama industri dan pelaku usaha rapatnya direncanakan hari ini," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Cuti Bersama Lebaran 2018 Bakal Dikurangi?
Pemerintah Jokowi resmi mengumumkan penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tiga hari, sehingga menjadi tujuh hari dari sebelumnya empat hari. Namun kabarnya, keputusan itu akan direvisi menyusul permintaan DPR supaya pemerintah mengkaji ulang penambahan cuti bersama Lebaran itu.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur enggan berkomentar panjang lebar.
Dia hanya memastikan bahwa pemerintah akan kembali menggelar rapat besok Senin (30/4/2018) untuk membahas apakah akan ada perubahan cuti bersama atau tidak.
"Besok akan dibahas di kantor Menko PMK (Puan Maharani)," kata Asman dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.
Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebelumnya tertuang melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Namun di tengah jalan, Anggota Komisi X DPR yang menangani Pendidikan Yayuk Sri Rahayuningsih meminta pemerintah mengkaji ulang penambahan cuti bersama Lebaran.
Kemudian permintaan ini ditanggapi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut akan lebih dulu dirapatkan bersama menteri terkait lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement