Pemerintah Selesaikan Kendala Tata Ruang di Proyek Kelistrikan

Masalah tumpang tindih rencana tata ruang dan wilayah yang jadi penghambat pembangunan proyek kelistrikan kini mulai terurai.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mei 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 15:30 WIB
Progress Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk Indonesia
Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tumpang tindih rencana tata ruang dan‎ wilayah (RTRW) menjadi penghambat pembangunan proyek kelistrikan. Namun, masalah tersebut mulai terurai atas komitmen pemerintah.

Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang mengatakan, ‎selama ini masalah RTRW menjadi hambatan bagi investor, seperti yang dialami sektor ketenagalistrikan. Pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum secara jangka panjang dalam pembangunan proyek listrik 35.000 MW.

"Kita butuh kepastian jangka panjang. Bukan aturan yang setiap tahun berubah,” kata Arthur, di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

‎Namun masalah tersebut kini telah diselesaikan, Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyatakan, investor tidak perlu lagi resah dengan masalah tumpang tindih RTRW.

Selama ini, sering terjadi tumpang tindih antara RTRW nasional dan RTRW daerah, sehingga menjadi penghambat program strategis nasional.

 

Selanjutnya

20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Tiang pemancang terpasang di pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rainier Hariyanto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Aturan tersebut menjembatani permasalahan ketidaksesuaian antara tata ruang Kabupaten atau Kota dengan tata ruang Nasional.

"Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam penyelesaian tata ruang. Aturan ini bisa dipakai, sehingga tidak ada lagi masalah ketidaksesuaian antara RTRW nasional dan RTRW daerah dalam pembangunan proyek strategis nasional," tutur dia.

Rainier menuturkan, semua proyek strategis nasional masuk dalam RTRW nasional. Jika ada tumpang tindih, Menteri Agraria dan Tata Ruang dapat mengeluarkan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek tersebut.

"KPPIP juga mendorong percepatan PSN ini agar dapat selesai sesuai dengan waktu yang ditargetkan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya