Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, sebanyak 664 ribu Wajib Pajak Badan Usaha sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 per akhir April ini. Sebagian besarnya masih menggunakan manual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha hingga akhir April 2018 naik 11,23 persen dibanding 30 April 2017.
Advertisement
Baca Juga
"SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April ini sebanyak 664 ribu atau meningkat 11,23 persen dibanding 30 April tahun lalu sebanyak 597 ribu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Dirinya menerangkan, kenaikan jumlah pelapor SPT Wajib Pajak Badan Usaha karena kesadaran Wajib Pajak semakin meningkat. Terutama setelah ada program pengampunan pajak (tax amnesty).
Hestu Yoga merinci, sebanyak 64 persen Wajib Pajak Badan Usaha itu masih melaporkan SPT pajak secara manual atau menggunakan SPT elektronik. Sisanya 36 persen sudah melalui e-Filing atau lewat penyedia jasa aplikasi Atau Application Service Provider (ASP).
Itu artinya, jika dihitung dari jumlah Wajib Pajak Badan Usaha yang menyampaikan SPT 664 ribu, sebanyak 64 persennya sekitar 424.960 masih pakai cara manual. Sedangkan sisanya 239.040 sudah menggunakan e-Filing atau via ASP.
"Itu bisa dimaklumi, karena lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Badan cukup banyak sehingga agak sulit bagi mereka untuk online," kata dia.
Â
Telat Lapor SPT Badan, Kena Denda Rp 1 juta
Wajib Pajak Badan Usaha yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan akan dikenakan denda Rp 1 juta. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Hestu Yoga menjelaskan, sebenarnya jatuh tempo SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tergantung tahun buku yang digunakan, yaitu empat bulan setelah berakhirnya tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan. Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha jatuh tempo di akhir April adalah untuk Wajib Pajak Badan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember.
Sementara untuk yang menggunakan tahun buku April sampai dengan Maret, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan adalah akhir Juli.
"Apabila Wajib Pajak Badan terlambat menyampaikan sesuai batas waktunya, terkena sanksi administratif sebesar Rp 1 juta," tandas Hestu Yoga.
Advertisement