Skema Insentif Pajak Investasi Kecil Menengah Selesai Mei 2018

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Rofyanto Kurniawan mengharapkan ada insentif pajak diharapkan dapat menarik minat para investor untuk tanam modal di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2018, 20:32 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 20:32 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Rofyanto Kurniawan menyatakan, penetapan skema insentif perpajakan untuk investasi skala menengah dan kecil yaitu di bawah Rp 500 miliar masih dalam kajian.

"Sebenarnya tadi harapan kami selesai di bulan Mei," kata Rofyanto, saat ditemui usai rapat koordinasi insentif investasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/4/2018).

Dia mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menentukan skema melalui tax holiday maupun tax allowance.

Kendati demikian, Rofyanto menegaskan pemberlakuan insentif tidak akan mengakibatkan terjadinya penguapan pajak.

"Masih dilihat apakah melalui allowance atau holiday. Tapi yang jelas kitan akan memberi insentif untuk perusahaan-perusahaan di bawah Rp 500 miliar untuk mendapatkan insentif," ujar dia.

Rofyanto mengatakan, ada insentif perpajakan diharapkan akan semakin menarik minat para investor untuk menanam modal di Indonesia.

"Kami coba kembalikan ke regulasi yang ada, UU Penanaman Modal. Kalau di sektor pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, itu bisa diberikan pengurangan pajak. Tapi kalau bergeraknya di pengurangan penghasilannya, bisa allowance atau super deduction jadi kita bergerak di tataran undang-undang yang ada,” ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Selanjutnya

Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah berencana mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM).

Saat ini, menurut dia, insentif pajak seperti tax holiday belum menyentuh sektor UKM.

"Kemarin yang terbit itu Peraturan Menteri Keuangan hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar. Tapi ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah 500 miliar itu nasibnya bagaimana? Jadi itu yang sedang kami siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Thomas usai menggelar rapat koordinasi mengenai insentif investasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 23 April 2018.

Sejauh ini sudah ada tiga opsi yang dimiliki pemerintah untuk memberikan insentif terhadap investor menengah tersebut. Salah satu, membuka kemungkinan mengubah kembali aturan mengenai tax holiday.

"Ini kan ada pro ada kontra. Jadi kami masih menimbang apakah tax allowance, tax holiday atau super tax deduction jadi satu aspek kebijakan ya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya