Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan Tarif Batas Bawah sebesar 10 persen ke Kementerian Perhubungan. usulan ini dilatarbelakangi kenaikan harga bahan bakar avtur dan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury mengatakan, pelemahan rupiah terhadap dolar AS dirasakan Garuda Indonesia. Kondisi tersebut membuat biaya operasional dan perawatan mengalami kenaikan.
Pahala menyebutkan terjadi depresiasi sekitar 5 persen atas kondisi tersebut.
Advertisement
"Pengeluaran kita pakai dolar AS, maintenance dan fuel. Depresiasi rupiah sudah mencapai 5 persen," kata Pahala di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca Juga
Beban Garuda Indonesia bertambah dengan kenaikan harga avtur yang mengikuti pergerakan harga minyak dunia. Dia mencatat dari Januari 2016 hingga saat ini, kenaikan harga avtur sudah mencapai 40 persen.
"Tahun lalu fuel jauh lebih rendah, dari Januari 2016 sampai sekarang sudah mencapai40 persen," tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Pahala mengaku sudah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah harga tiket pesawat sebesar 10 persen dari saat ini 30 persen dari batas atas menjadi 40 persen dari batas atas.
Perubahan tarif batas bawah pun belum dilakukan sejak 2016, saat itu tarif batas bawah diturunkan dari 40 menjadi 30 persen.
"Kita berharap bisa dilakukan penyesuaian kembali lagi ke sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas,"ungkapnya.
Menunggu Keputusan
Menurut Pahala, perusahaan telah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah ke Kementerian Perhubungan. Saat ini Garuda Indonesia masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan.
"Kami sudah sampaikan pandangannya seperti apa. Tentu regulator punya pertimbangan lain. Bagaimana implementasi eksekusi seperti apa kita tunggu hasil kajian Kementerian Perhubungan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement