Cerita Dirjen Perhubungan Udara saat RI Lalui Ujian Keselamatan Penerbangan di UE

Inggris merupakan salah satu negara yang paling getol menekankan sisi keselamatan penerbangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2018, 16:00 WIB
20150928-Begini Bentuk Hanggar Terbesar di Dunia yang Senilai Ratusan Miliar-Tangerang
Suasana di dalam bengkel pesawat atau hanggar terbesar di dunia milik PT Garuda Maintenance Facility di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/9). Pembangunan hanggar ini menelan biaya puluhan juta dolar AS.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Uni Eropa (UE) resmi mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Uni Eropa mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) yang dijatuhkan sejak 2007 silam. Dengan demikian maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengisahkan proses 'ujian' yang harus dilewati  Indonesia di hadapan perwakilan negara-negara Eropa beberapa waktu silam.

Setiap negara, kata Agus punya poin dan titik fokus masing-masing. Inggris merupakan salah satu negara yang paling getol menekankan sisi keselamatan.

"Salah satu yang nyerang Indonesia itu Inggris dalam pengujian oleh EU. Mereka punya data, pengujinya detil sekali," ujar dia di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Dia mengakui bahwa Inggris memang sedikit 'konservatif' dalam urusan keselamatan penerbangan. Aspek airworthiness, sangat diperhatikan oleh negeri Ratu Elisabeth II ini.

"Maksudnya konservatif itu sisi amannya, lebih ke ambil amannya. Tidak mau nyerempet-nyerempet atau istilahnya margin of safety-nya lebih tinggi," jelas Agus.

"Nomor 8 airworthiness. Dia concern ke nomor 8. Selain itu juga tentang personal licensing. Yang lainnya normal," imbuh dia.

Agus pun menjelaskan, dalam pengujian tersebut, pemerintah sebagai pembuat regulasi turut dilibatkan sebagai saksi, ketika maskapai asal Indonesia diuji.

"Tiga airlines diuji, kami jadi saksi. Kalau kami (regulator) diuji. Maskapai tidak boleh ikut," katanya.

Dia menjelaskan ada 19 poin yang harus diperhatikan pemerintah dalam membuat peraturan terkait penerbangan. "Regulasi kita annexes of ICAO, jumlahnya 1 sampai 19. Itu harus comply, masuk ke UU sampai Permen, dirjen. Mulai dari organisasi, registrasi, licensing, operation," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Selain Maskapai, Industri Ini Ketiban Untung Pencabutan Larangan Terbang Uni Eropa

Penerbangan
Ilustrasi pesawat terbang. (Liputan6.com/Alexander Lumbantobing)

Uni Eropa resmi mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Uni Eropa mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) yang dijatuhkan sejak 2007 silam.

Dengan demikian, berarti maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah 55 maskapai dinilai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan keuntungan paling dekat yang bakal diterima Indonesia dari pencabutan larangan terbang ke Eropa tidak hanya dirasakan maskapai melainkan juga industri Maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO) pesawat di Indonesia.

Dengan pencabutan larangan terbang, kata dia, menunjukkan bahwa aspek MRO sektor penerbangan di Indonesia sudah cukup mumpuni dan dapat memenuhi standar internasional.

"Dengan trusted ini maintenance kita diakui Eropa sehingga dengan PD-nya kita menegaskan bahwa seluruh dunia tidak ada yang nge-band kita. Itu berarti tidak hanya airline saja tapi maintenance-nya," ungkapnya ketika ditemui, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Dengan begitu bisnis MRO Indonesia dapat didorong untuk melebarkan sayapnya menggarap pasar di luar negeri, terlebih di negara-negara sekitar Indonesia.

"Itu bisa kita dorong untuk merawat pesawat-pesawat di negara sekitar kita. Kalau itu sudah lolos berarti SDM, pilot, mekanik bisa di-recognize, sehingga mudah bekerja di tempat yang lain. misalnya di Qatar, Cina, dan sebagainya," tandas Agus.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya