Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) terus mengawasi penjualan kembali Premium, pada 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, ada 571 SPBU di Jamali, yang ditargetkan kembali menjual Premium, karena statusnya berubah menjadi BBM penugasan.
"Dulu itu semua ada Premium berganti ke Pertalite, 571 dikembalikan (jual Premium)," kata Djoko, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Djoko menuturkan, agar 571 SPBU segera kembali menjual Premium, instansinya bersama dengan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memantau. "Kita awasi tiap hari dan pantau perkembangannya setiap hari," tutur dia.
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) ditugaskan  BPH Migas untuk menyalurkan Premium pada 2.090 SPBU di Jamali, dengan rincian 1.519 SPBU yang sebelumnya telah menyalurkan Bensin Premium, serta tambahan 571 SPBU yang akan menyalurkan kembali Premium.Â
"Sesuai komitmen PT Pertamina (Persero) bahwa ditargetkan 571 SPBU tersebut sudah menjual kembali Bensin Premium paling lambat H-7," tutur Fanshurullah.
Fanshurullah mengungkapkan, sesuai informasi dari Pertamina, sebanyak 530 SPBU yang baru terealisasi kembali menjual Premium. Hal itu terjadi hingga Selasa 12 Juni 2018 pukul 21.30 WIB atau H-3 Lebaran 2018.
Sedangkan sisanya sebanyak 41 SPBU mengalami kendala dalam menjual kembali  Premium. Kendala teknis tersebut antara lain tangki timbun yang belum siap, perlu perbaikan perpipaan, dan ada keengganan atau keraguan pemilik SPBU untuk menjual kembali Bensin Premium.
Â
Selanjutnya
Atas kondisi tersebut, ‎BPH Migas meminta kepada Pertamina untuk memberikan target waktu kepada para pemilik SPBU yang telah ditunjuk, agar menyalurkan kembali Bensin Premium paling lambat pada Jumat 15 Juni 2018 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"‎Selanjutnya, kepada SPBU yang belum dapat memenuhi target dapat diberikan peringatan atau sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Perubahan status Premium di Jamali menjadi penugasan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎ Dengan begitu Pertamina, selaku badan usaha yang ditugasan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.
Dengan diwajibkanya penyaluran Premium ‎di Jamali, maka volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) menjadi 11,8 juta kl.
Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018, ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamai yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement