Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membahas kriteria perguruan tinggi atau Universitas yang bisa mendapat izin kelola tambang dengan DPR RI. Ada beberapa aspek yang bakal diperhatikan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan kriteria perguruan tinggi bisa kelola tambang itu belum dibahas dengan DPR RI. Dia bilang, kriteria itu akan merujuk pada kebutuhan perguruan tingginya.
Advertisement
Baca Juga
"Ini kita belum bahas dengan DPR, jadi kalau ini sudah dibahas dengan DPR, bagaimana kriteria yang ditetapkan oleh DPR, ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Advertisement
Menurutnya, hal itu juga akan disesuaikan dengan program studi (prodi) yang ada di kampus calon pengelola tambang. Hanya saja, hal itu bakal dibahas nanti antara Kementerian ESDM dan DPR RI.
"Jadi, kita akan lihat, apakah ada prodinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR," ucap dia.
Yuliot menyampaikan, Kementerian ESDM belum membahas secara internal. Pasalnya, usulan perguruan tinggi bisa kelola tambang datang dari DPR RI.
"Enggak, karena inisiasi dari DPR, ya nanti kami akan bicara dulu dengan DPR," pungkas Yuliot.
Syarat Kampus Bisa Kelola Tambang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dalam revisi ini terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, perguruan tinggi yang bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi yang memiliki badan usaha. Aturan ini sama juga yang berlaku pada ormas keagamaan.
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.
Bakal Dibahas Bersama
Ke depannya, akan dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.
“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas,” ucap Doli.
Karena penyusunan revisi Undang-Undang Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.
“Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” kata Doli.
Advertisement
Penambahan Pasal di UU Minerba
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).