Liputan6.com, Jakarta - Langkah Bank Indonesia (BI) yang kembali menaikkan suku bunga acuan (7-day Reverse Repo Rate) sebesar 50 basis poin mendapatkan apresiasi dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Dengan kenaikan tersebut, suku bunga acuan BI saat ini berada di level 5,25 persen.
"Saya apresiasi pak Perry, karena dia lebih antisipatif, dia cicil. Karena dia tahu sampai akhir minggu kemarin tekanan ke bawah. Menjelang tutup Jumat kemarin dia naikin 0,5 persen. Dengan harapan obat ini cukup positif," ujar Rizal di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Meski demikian, kenaikan suku bunga tersebut dinilai belum mampu mendorong penguatan rupiah. Menurut Rizal, BI harus menaikkan suku bunganya hingga 400 basis poin agar bisa membuat nilai tukar rupiah menguat secara signifikan.
Advertisement
Baca Juga
"Tapi ternyata, orang tidak percaya obat ini cukup. Hitungan kami obatnya itu, 3 persen-4 persen (naikkan suku bunga acuan)," ungkap dia.
Namun, kata Rizal, jika suku bunga acuan ini dinaikkan hingga 400 basis poin, akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, harus ada keputusan yang tepat untuk memperbaiki nilai tukar Rupiah.
"Obatnya lebih jelas, bisa dicicil, tetapi itu membuat ekonomi kita seperti film Warkop, maju kena mundur kena. Begitu dinaikin 3 persen-4 persen sekaligus atau dicicil, maka pertumbuhan kredit yang sudah rendah bakal lebih anjlok. Kredit macet makin tinggi. Yang kedua, pertumbuhan ekonomi bakal anjlok. Kenapa seperti itu? Fundamental ekonomi kita tidak kuat," ujar dia.
Â
Â
Suku Bunga Acuan BI Naik 50 Basis Poin
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 sampai 29 Juni memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen. Â
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.
"Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," ujar dia di Gedung Bank Indonesia, Jumat 29 Juni 2018.
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preventif dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar kuangan global yang masih tinggi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement