Kadin Ingin Masyarakat Terlibat dalam Penyusunan Perda

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan di daerah (Perda).

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jul 2018, 19:36 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 19:36 WIB
Berhenti Merokok
Ilustrasi Foto Stop atau Berhenti Merokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan di daerah (Perda).

Hal ini dinilai agar Perda yang diterbitkan tidak mengganggu perekonomian masyarakat yang sudah berjalan. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Hukum dan Advokasi Kadin, Rudy Siregar mencontohkan soal Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.

Dia menuturkan, munculnya Perda semacam itu tidak hanya berdampak pada industri dan sektor usaha ritel, tetapi juga pedagang skala mikro seperti asongan.

"Perda KTR Kota Bogor ini rawan digugat lagi oleh masyarakat sehingga untuk menghindari hal ini, Pemkot Bogor harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang bisa disampaikan di dalam seminar dan selanjutnya dipublikasikan sehingga setiap pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dengan Perda KTR ini," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

 

Selanjutnya

Berhenti Merokok
Ilustrasi Foto Stop atau Berhenti Merokok (iStockphoto)

Dia mengatakan, poin yang menjadi keberatan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2009 tersebut salah satunya soal larangan pemajangan rokok di etalase.

"Larangan ini dipandang merugikan para penjual rokok karena menyebabkan omzet mereka (pedagang) menurun secara drastis," lanjut dia.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan,‎ selain KTR, masih ada Perda lain di Kota Bogor dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hal ini berujung pada pembatalan tiga perda Kota Bogor oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Perda Penyelenggaraan Menara, Perda Retribusi Jasa Umum, dan Perda Pengelolaan Sampah.

"Dalam penyusunan Perda, tidak boleh mengedepankan kepentingan pihak tertentu. Sudah seharusnya proses tersebut melibatkan masyarakat dan pemangku kebijakan terkait sehingga Perda yang dihasilkan dapat adil bagi seluruh pihak," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya