Dorong Investasi, Kadin Minta Pemda Ubah Paradigma

Bagi pengusaha kepastian dan penegakan hukum juga menjadi aspek penting dalam berinvestasi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Mei 2018, 06:20 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 06:20 WIB
Investasi Meningkat, Ekonomi Indonesia Kuartal 1 Tumbuh 5,06 Persen
Suasana pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (7/5). Pertumbuhan ekonomi kuartal 1 2018 tersebut lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada periode sama dalam tiga tahun terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Terbongkarnya kasus korupsi di Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki iklim investasi di wilayah tersebut. Apalagi sebagai kota terbesar kelima di Jawa Timur, Mojokerto memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk dikembangkan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya Jamhadi menjelaskan, terbongkarnya kasus korupsi tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah supaya merubah paradigma.

"Jangan ada lagi biaya-biaya ekonomi tinggi, supaya industri bisa lebih kompetitif, pembangunan lancar, lapangan kerja tercipta, dan masyarakatnya sejahtera. Keinginan pengusaha itu saja, tidak peru macam-macam, ini-kan efek dominonya besar sekali,” ujar dia dalam keterangan tertulis, rabu (23/5/2018).

Berbelitnya proses perizinan di Mojokerto dinilai pengusaha telah menciptakan ketidakpastian. Padahal jika masalah ini dapat diatasi, Mojokerto dapat menjadi tujuan investasi utama di Jawa Timur.

Selain berada di gerbang masuk ibukota provinsi, pembangunan berbagai infrastruktur, terutama jalan tol akan membuka akses lebih luas ke kota ini.

“Mojokerto itu termasuk interlandnya Surabaya, dia memiliki daya tarik bagi pengusaha. Mulai dari tingkat kabupaten hingga kota,” ujarnya.

Bagi pengusaha kepastian dan penegakan hukum juga menjadi aspek penting dalam berinvestasi. Itu sebabnya ketika menghadapi sistem pemerintahan yang menciptakan biaya ekonomi tinggi, pelaku usaha cenderung akan menahan diri.

Jamhadi mengatakan, tahun lalu minat investor untuk menanamkan investasinya di Jawa Timur totalnya mencapai Rp 172 triliun, namun realisasinya hanya sekitar Rp 89 triliun.

Sedangkan di 2018 ini, minat investor menanamkan investasi di Jawa Timur naik 7 persen dibanding tahun lalu. Tetapi hingga Mei ini, yang baru terealisasi baru 20 persen. Minimnya realisasi tersebut salah satunya juga terkait terhambatnya perizinan.

“Untuk itu, kami dari Kadin menyarankan harus ada sistem perizinan yang terpadu dan online, supaya tidak ada tatap muka dan lainnya. Seperti di Surabaya yang sudah ada SSW (Surabaya Single Window),” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Suap

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Cengar-Cengir
Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus memberi keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Masud Yunus resmi ditahan untuk 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah para pejabat di lingkungan Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp 6,4 miliar.

Dalam kasus pertama, Mustofa diduga menerima uang terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus kedua, Mustafa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya. Kedua pejabat Pemkab Mojokerto itu diduga menerima fee untuk berbagai proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015 senilai Rp 3,7 miliar.

Sementara Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. Penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu.

KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya