Hingga April 2018, 92 Persen Kabupaten dan Kota Miliki Perda Bangunan Gedung

Kementerian PUPR melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Mei 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2018, 10:15 WIB
Pembersih Kaca Gedung Bertingkat Tanpa Helm
Pekerja tanpa helm keselamatan beraktivitas di gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (15/11). Banyak kejadian kecelakaan kerja di ketinggian disebabkan karena minimnya pengetahuan dasar mengenai keselamatan kerja di ketinggian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) terus melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung. Hal itu sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pengaturan diperlukan untuk menjamin kualitas, keamanan dan kepastian prosedur perijinan terkait bangunan gedung yang akan mendukung perkembangan pembangunan dan investasi di daerah, termasuk semakin banyaknya pembangunan gedung vertikal. 

Pembinaan dilakukan melalui pelatihan aparatur Pemda yang terlibat dalam implementasi peraturan BG di daerahnya melalui acara Training of Facilitator (ToF) yang diselenggarakan pada 7-9 Mei 2018. 

"Pelatihan ini sebagai salah satu bentuk pembinaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Selama tiga hari ini akan mengupas secara mendalam dan rinci mengenai regulasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pembentukan kelembagaan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di daerah," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/5/2018).

Hingga April 2018, jumlah Kabupaten dan Kota (Kab/Kota) yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung sebanyak 468, atau sekitar 92 persen dari total 509 Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, belum semua daerah melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Perda BG. 

 

Libatkan Kementerian Dalam Negeri

Pembersih Kaca Gedung Bertingkat Tanpa Helm
Pekerja tanpa helm keselamatan beraktivitas di gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (15/11). Banyak kejadian kecelakaan kerja di ketinggian disebabkan karena minimnya pengetahuan dasar mengenai keselamatan kerja di ketinggian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terhitung, baru sebanyak 93 Kab/Kota yang memiliki Perbup/Perwal, 48 Kab/Kota yang telah melaksanakan penerbitan SLF, 58 Kab/Kota memiliki TABG, 50 Kab/Kota memiliki pengkaji teknis, dan baru 75 Kab/Kota melaksanakan pendataan bangunan gedung. 

Dalam rangka mempercepat implementasi Perda BG, pada 2017 terdapat 104 Kab/Kot yang dilakukan pendampingan oleh Ditjen Cipta Karya dalam implementasi perda BG di wilayahnya.

Pada pelaksanaannya, Kementerian PUPR melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk turut mendorong proses implementasi Perda BG, terutama kepada seluruh perangkat daerah yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung. 

Sri Hartoyo lebih lanjut menyampaikan, pendataan bangunan gedung sangat penting karena terkait dengan penerbitan SLF yang juga sangat penting bagi rumah bersubsidi. Saat ini, pemerintah sedang menggalakkan investasi, baik dari pemerintah maupun badan usaha milik negara/daerah/swasta 

"Dalam pelatihan ini juga akan dibahas mengenai TABG yang bertugas menilai sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis. Ada analisis dan mekanismenya. Di samping itu dengan pemahaman yang benar, pelayanan pengurusan IMB di daerah diharapkan lebih baik," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya