Patuh Lapor Pajak, UKM Bisa Mudah Dapat Kredit

Melalui kebijakan PPh Final 0,5 persen ini, pemerintahan Jokowi mendorong agar kalangan UMKM naik kelas .

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Jul 2018, 08:42 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 08:42 WIB
Pengusaha Lebih Pilih Foto Bersama
Salah seorang pengusaha berfoto bersama Presiden Jokowi dalam sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% di Sanur, Bali, Sabtu (23/6). Pengusaha itu lebih memilih berfoto bersama Jokowi dibandingkan mendapat hadiah sepeda. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menambah peluang usaha. Selain itu, kebijakan tersebut memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapat kucuran kredit perbankan.

"Jika masyarakat (UMKM) membayar pajak, maka akan terbuka lapangan usaha yang luas. Maka, UMKM harus punya NPWP, maka sektor bank akan terbuka luas, meningkatkan reputasi UMKM ini sendiri," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan, Yon Arsal seperti ditulis Sabtu (7/7/2018).

Menurut Yon Arsal, salah satu syarat usaha agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bank (bankable) adalah dengan cara memiliki NPWP serta pembukuan usaha yang laik. Oleh karenaya, kata dia tidak hanya dengan meningkatnya reputasi saja, UMKM juga bisa meluaskan peluangnya dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Oleh karena itu, melalui kebijakan PPh Final 0,5 persen ini, pemerintahan Jokowi mendorong agar kalangan UMKM naik kelas serta memiliki peluang meningkatkan modal serta membuka akses," tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.

Reporter: Dwi Aditya Putra 

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya