Liputan6.com, Jakarta PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak menandatangani Perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing, Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Jangka waktu perjanjian konsesi tersebut akan berlangsung selama 69 tahun.
Penandatanganan disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan jika Kalimantan Barat merupakan daerah kepulauan. Pembangunan pelabuhan tersebut akan mendatangkan banyak manfaat.
"Kita bersama-sama Pelindo II menetapkan Kijing jadi satu pelabuhan yang tanahnya baik. Kemunginan industri dan kegiatan ekonomi sangat banyak. Bahkan kita harapkan Kijing ini jadi pelabuhan yang besar yang dimungkinkan secara internasional," kata dia di Gedung Kemenhub, Kamis (12/7/2018).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya mengatakan bahwa dengan ini pihaknya sudah siap membangun. Bahkan rancangan pembangunan sudah dilakukan sejak April.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, selanjutnya akan dilakukan penerbitan izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan.
"Dengan adanya izin ini, IPC dapat memulai pembangunan fisik berupa pemasangan tiang pancang baik di darat maupun di laut. Paralel menunggu waktu ditandatanganinya perjanjian konsesi, IPC juga telah melakukan pekerjaan pembersihan lahan dan melakukan soil investigation survey yang disiapkan untuk pemasangan tiang pancang tersebut," jelas Elvyn.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Konsep Pengembangan
Terminal Kijing dikembangkan dengan konsep digital port yang dilengkapi peralatan bongkar muat modern. Sejak awal Terminal Kijing dirancang untuk memfasilitasi kegiatan bongkar muat kapal-kapal besar.
"Sebagai salah satu proyek strategis nasional, Terminal Kijing akan menjadi pelabuhan berstandar internasional terbesar di Kalimantan. Keberadaannya akan terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat," ujarnya.
Pemerintah memberikan penugasan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk pembangunan dan melaksanakan pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Ruang lingkup perjanjian konsesi ini meliputi pemberian hak kepada IPC untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhanan, termasuk pengembangan terminal beserta fasilitas pendukungnya sesuai dengan tahapan pembangunan di area konsesi.
Kemudian penetapan segmen dan objek perjanjian konsesi; pelaksanaan penyusunan dan pungutan tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak; pembayaran pendapatan konsesi dan penyerahan aset dari IPC kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.
Untuk pembangunan Terminal Kijing, IPC telah menunjuk PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pelaksana dengan nilai proyek sebesar Rp 2,74 Triliun. WIKA akan melaksanakan pembangunan terminal dari sisi konstruksi dermaga laut, port management area, jembatan penghubung, container yard serta fasilitas lainnya.
Advertisement