Kenaikan Suku Bunga BI Rangsang Investor Balik ke RI

Saat ini para investor asing yang sempat kabur dari Indonesia sudah mulai masuk kembali ke Tanah Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2018, 15:46 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 15:46 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen menunjukkan dampak yang positif.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, mengatakan saat ini para investor asing yang sempat kabur dari Indonesia sudah mulai masuk kembali ke Tanah Air.

"Tampaknya kenaikan BI Rate yang terakhir sudah mulai diterima oleh pasar. Minggu lalu sudah terjadi inflow (aliran modal masuk)," kata Halim di kantornya, Rabu (18/7/2018).

Halim menjelaskan para investor asing sudah mulai kembali membeli surat berharga Indonesia. "Artinya mereka sudah menganggap yield di pasar SBN (Surat Berharga Negara) sudah menarik, ini sangat dinamis," jelas dia.

Sebelumnya, dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sudah mulai terlihat. Dana asing kembali masuk ke Indonesia karena kenaikan suku bunga tersebut.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, aliran masuk dana asing atau capital inflow sudah terlihat usai kenaikan BI 7-Days Reverse Repo Rate ke level 4,75 persen. Aliran asing tersebut masuk dalam bentuk surat utang atau obligasi.

"Investor asing terus tumbuh dan semakin kuat terhadap Indonesia. Aliran modal asing yang masuk baik dalam bentuk obligasi pemerintah maupun korporasi," kata Perry di Gedung BI, Jumat (7/6/2018).

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Suku Bunga Acuan BI Naik 50 Basis Poin Jadi 5,25 Persen

Ilustrasi Investasi Asing (Times Higher Education)
Ilustrasi Investasi Asing (Times Higher Education)

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 - 29 Juni memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen.  

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.

"Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," jelas dia di Gedung Bank Indonesia, Jumat (29/6/2018).

Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preventif dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar kuangan global yang masih tinggi.

Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga dua kali pada Mei 2018. BI masih memberi sinyal untuk kembali menaikkan suku bunga ke depan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Kenaikan suku bunga ini tentu saja akan memengaruhi banyak hal, salah satunya adalah investasi di sektor riil.

Peningkatan suku bunga BI akan mendorong kenaikan suku bunga kredit dan hal ini akan membuat para investor menjadi ragu untuk berinvestasi di sektor riil.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan, apabila BI kembali mendongkrak suku bunga 25 basis poin menjadi 5 persen pada Juni ini, diprediksi suku bunga acuan akan berada di level 5,5 persen sampai akhir 2018. Tren suku bunga acuan yang cenderung meningkat akan menurunkan permintaan kredit.

Meningkatnya suku bunga acuan akan diikuti dengan meningkatnya suku bunga pinjaman (kredit). Oleh karena itu BI sebaiknya juga mempertimbangkan kondisi kredit perbankan di Indonesia.

Apabila tren permintaan kredit saat ini relatif lemah dan diprediksi akan terus melemah ke depannya, kebijakan meningkatkan tingkat suku bunga acuan ini menjadi tidak efektif untuk kredit perbankan karena hanya akan meningkatkan Non Performing Loans (kredit macet).

“Sejauh ini langkah BI tidak langsung direspons oleh perbankan dengan meningkatkan suku bunga kredit. Membutuhkan waktu penyesuaian yang sebenarnya tidak singkat. Akan tetapi, keputusan sektor perbankan untuk menaikan suku bunga kredit tergantung pada beberapa kondisi perbankan seperti kondisi likuiditas bank, kondisi NPL, performa kredit, dan lain sebagainya,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2018).

Meskipun diprediksi tidak akan memberikan dampak terhadap kondisi perbankan dan perekonomian secara langsung, sebaiknya BI tidak selalu merespons ketidakstabilan suku bunga The Fed dengan terus merevisi tingkat suku bunga acuan.

Alasannya, revisi tingkat suku bunga ini akan berdampak pada tingkat suku bunga kredit perbankan. Kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di Indonesia termasuk kenaikan suku bunga kredit di perbankan.

BI diperkirakan akan terus menaikkan suku bunga hingga lima kali untuk mengimbangi kebijakan kenaikan suku bunga The Fed yang akan meningkat sebanyak empat kali di 2018. BI perlu meningkatkan fokus strategi intervensi lainnya seperti intervensi di pasar valas dan pasar surat berharga negara, atau operasi moneter pada likuiditas perbankan,” jelasnya.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya