Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan pasokan listrik akan terganggu jika kebijakan harga batu bara dan alokasi khusus sektor kelistrikan dicabut.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pemerintah telah memutuskan tarif listrik tidak naik sampai 2019. Untuk meredam kenaikan biaya pokok produksi listrik dari pembangkit agar tarif tidak naik, pemerintah menetapkan harga batu bara khusus kelistrikan dipatok tertinggi USD 70 per ton.
"Untuk menyalakan pembangkit butuh energi primer, saat ini 60 persen pembangkit menggunakan batu bara, kalau saat ini diberikan 70 dolar per ton, itu sebenarnya kebijakan jalan tengah meski tidak begitu bagus tapi jalan tengah," kata Tulus, dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Namun saat ini pemerintah berencana untuk mengganti kebijakan harga batu bara khusus sektor kelistrikan. Tulus memandang, jika rencana tersebut diterapkan akan memberatkan PT PLN (Persero) selaku badan usaha tunggal yang mengurusi kelistrikan di Indonesia. Lantaran PLN akan kembali membeli batu bara dengan harga pasar yang saat ini melambung.
"Kalau DMO diganggu akan ganggu PLN ,akan berdarah-darah," ujar Tulus.
Tulus menuturkan, jika keuangan PLN terganggu karena tarif listrik tidak naik, sementara harga beli listriknya naik. Maka perusahaan tersebut akan mengurangi investasi pembangunan dan perawatan infrastruktur kelistrikan.
"Maka PLN akan kurangi biaya investasi pemeliharan, pemerintah sudah menyandra tidak naik tarif, tapi hulunya dipangkas PLN akan mengurangi biaya investasi," tutur dia.
Tulus melanjutkan, jika PLN mengalami kesulitan dalam berinvestasi dan perawatan infrastruktur kelistrikan, kehandalan pasokan listrik akan menurun, berujung pada pemadaman listrik ditingkat konsumen.
"Kehandalan terganggu akhirnya biar pet terjadi. Ok pemerintah Bangga PLN telah membangun pembangkit 35 ribu MW, tapi kehandalannya belum teruji, fenomena biar pet bisa terjadi lagi," kata dia.
Pemerintah Godok Formula Harga Batu Bara untuk Listrik
Sebelumnya, Pemerintah berencana mencabut kebijakan harga batu bara untuk sektor kelistrikan. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mencari formula baru untuk mencari kebijakan penggantinya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar meluruskan, rencana pemerintah mengubah kebijakan batu bara adalah pada harga batas atas batu bara untuk sektor kelistrikan yang dipatok USD 70 per ton, bukan pada kuota alokasi batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Nanti akan dibahas di ratas hari selasa. Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu," kata Arcandra, Senin 30 Juli 2018.
Menurut Arcandra, untuk formula pengganti harga batu bara khusus sektor kelistrikan belum ditetapkan, Kementerian ESDM telah ditugaskan untuk mencari formula baru, menggantikan harga batu bara yang dipatok USD 70 per ton.
"Formulanya akan diserahkan ke Kementerian ESDM untuk menghitungnya. formula pengganti capyang 70," tuturnya.
Arcandra mengungkapkan, sebab pemerintah berencana mengubah kebijakan harga batu bara khusus sektor kelistrikan, salah satunya karena kebijakan tersebut berpengaruh ke penerimaan negara.
Pencabutan kebijakan harga batu bara khusus sektor kelistrikan, akan dimatangkan dalam Rapat Tebatas (Ratas) pada pekan ini. "Ada pengaruhnya ke sana (pengaruh ke penerimaan negara). Nanti saja tunggu ratas," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement