Pengusaha Minta Kendaraan Barang Tak Kena Aturan Ganjil-Genap

Selama sistem ganjil-genap hanya berlaku untuk mobil pribadi dan bukan untuk angkutan barang maka itu tidak menggangu pasokan barang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Agu 2018, 06:40 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 06:40 WIB
Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan panjang kendaraan yang didominasi truk kontainer jadi pemandangan rutin di Tanjung Priok. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil-genap yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2018 terus menuai pro-kontra. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai, kebijakan tersebut turut mengganggu proses distribusi barang.

Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita mengatakan, selama sistem ganjil-genap hanya berlaku untuk mobil pribadi dan bukan untuk angkutan barang maka itu tidak menggangu pasokan barang, atau malah memperlancar.

"Kami harapkan pemerintah tidak melakukan pembatasan truk di jalan tol untuk angkutan barang. Karena itu akan memperparah kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok yang sedang terjadi saat ini," tuturnya kepada Liputan6.com, Senin (6/8/2018).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas saat ganjil-genap tidak diberlakukan pada beberapa jenis kendaraan.

Antara lain:

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni:

  1. Presiden RI/Wakil Presiden RI
  2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
  3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial

b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

c. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games

d. Kendaraan pemadam kebakaran

e. Kendaraan ambulans

f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

g. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

i. Sepeda motor

j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akan Mentaati

Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Penumpukan kendaraan di Jalan Yos Sudarso arah Cawang di pintu Tol Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan panjang kendaraan yang didominasi truk kontainer jadi pemandangan rutin di Tanjung Priok. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menanggapi aturan tersebut, Zaldy menyampaikan, pihak pengusaha bakal coba manut meskipun dampaknya menghambat proses pendistribusian barang.

"Kami akan menyesuaikan, tapi akan membuat proses distribusi barang terlambat karena menyesuaikan dengan jumlah truk yang berkurang karena genap-ganjil," jelasnya.

Dia pun meminta agar sisi keamanan lalu lintas pada malam hari perlu ditingkatkan. Sebab, lanjutnya, banyak angkutan logistik yang memilih beroperasi setelah aturan yang diterapkan pada pukul 06.00-21.00 itu berakhir.

"Keamanan harus dijamin, sehingga banyak industri dan gudang di Jabodetabek yang bisa buka tengah malam. Jadi truk lebih banyak bergerak pada tengah malam," ungkap dia.

Kendati di beberapa ruas tol seperti Jakarta-Cikampek kini tengah diberlakukan pengurangan lajur pada saat window time lantaran adanya pengerjaan proyek, ia menyatakan itu tak begitu mengganggu. "Kan hanya jangka pendek, dan mobil pribadi (pada jam-jam tersebut) kan enggak banyak," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya