Pemberhentian 2.357 PNS yang Terlibat Kasus Korupsi Paling Lambat Desember

Sejak awal BKN sudah menyampaikan bahwa PNS tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Sep 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2018, 14:00 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi 2
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mempercepat proses pemberhentian 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN ‎Mohammad Ridwan mengatakan, dari 2.357 PNS tersebut, sebanyak 1.917 PNS‎ bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten dan Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah ‎Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian dan Lembaga di Wilayah Pusat. Semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam tindak pidana korupsi.

"Mempercepat penuntasan kasus tersebut, BKN bersama Kemendagri dan Kementerian PANRB menyepakati kerjasama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri," ujar dia di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Kerjasama ketiga institusi ini menitikberatkan pada sejumlah poin dalam rangka proses penuntasan kasus yang melibatkan para PNS ini.

Pertama, p‎enjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS ‎oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang k‎epada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan ‎yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan j‎abatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kedua, penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang ‎Berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi di poin pertama.

Ketiga, p‎eningkatan sistem informasi kepegawaian.

Keempat, ‎optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah dan kelima, monitoring pelaksanaan keputusan bersama ini secara terpadu.

"Selain sinergi dengan Kemendagri dan KemenPANRB, BKN juga akan ‎bekerja sama dengan komponen daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Pemerintah ‎Kota hingga level Kabupaten, serta K/L untuk wilayah Pusat," kata Ridwan.

Dalam diktum kesepakatan kerjasama tersebut juga disebut bahwa penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018. Keputusan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gandeng KPK

Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Untuk penyisiran kasus PNS Tipikor di lingkup daerah, lanjut dia, Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 titik wilayah Indonesia akan dibantu oleh Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi ‎Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.

Penuntasan bersama BKN-KPK sudah disepakati pada 1 Maret 2018 dan diteruskan dengan Surat Kepala BKN Nomor ‎K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait ‎Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian untuk meminta PPK Instansi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap PNS tipikor i‎nkracht di Instansinya.

Menurut Ridwan, sejak awal BKN sudah menyampaikan bahwa PNS tipikor yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat pada akhir putusan ‎pengadilan, tetapi faktanya justru diaktifkan kembali oleh instansinya.

"Untuk itu BKN mengambil langkah pemblokiran data kepegawaian 2.357 PNS ti‎pikor dan meminta PPK Instansi melakukan pemberhentian sehingga kerugian negara akibat pembayaran gaji yang berjalan bisa dicegah," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya