Upah Buruh Tani Naik 0,24 Persen di Agustus 2018

Rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga juga mengalami kenaikan di bulan Agustus kemarin.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Sep 2018, 16:32 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 16:32 WIB
Harga Gabah Kering Turun
Petani memanen padi varietas Ciherang di areal persawahan Desa Ciwaru, Sukabumi, Sabtu (23/6). Petani mengeluhkan harga gabah kering panen saat ini Rp 488 ribu/kwintal dibanding tahun lalu yang menembus Rp 600 ribu/kwintal. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional Agustus 2018 naik sebesar 0,24 persen jika dibanding Juli 2018 yaitu dari Rp 52.379 menjadi Rp 52.505.

Kepala BPS, Suharyanto, menyatakan bahwa upah riil buruh atau pekerja juga mengalami kenaikan pada Agustus 2018.

"Upah riil juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,57 persen," kata Suharyanto di kantornya, Senin (17/9/2018).

Upah riil naik sebesar 0,57 persen dibanding Juli 2018 yaitu dari Rp 37.649 menjadi Rp 37.863.

Upah nominal adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.

"Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh dan pekerja," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Buruh Bangunan

Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Upah riil buruh bangunan naik 0,41 persen dari Rp 64.674 pada Juli 2017 menjadi Rp 64.939 pada Agustus 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan untuk tukang bukan mandor pada Agustus 2018 naik 0,14 persen dibanding upah Juli 2018, yaitu dari Rp 86.276 menjadi Rp 86.397 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,19 persen.

Sementara itu, untuk rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala naik 0,03 persen dibanding Juli 2018 yaitu dari Rp 26.991 menjadi Rp 26.999.

Upah riilnya juga ikut naik sebesar 0,08 persen dibanding Juli 2018 yakni dari Rp 20.122 menjadi Rp 20.138.

Kemudian rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga juga mengalami kenaikan di bulan Agustus dibanding bulan sebelumnya. Naik sebesar 0,21 persen dari Rp 397.302 menjadi Rp 398.137.

"Upah riilnya naik 0,26 persen yaitu dari Rp 296.185 menjadi Rp 296.962." tutup dia. 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya