Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp 45,15 Triliun di 2019

Pagu anggaran Kemenkeu sesuai nawacita dan digunakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis dan terpercaya.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Sep 2018, 18:29 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 18:29 WIB
Pemerintah rapat bersama Banggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan usulan anggaran untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 45,15 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Hadiyanto mengungkapkan anggaran tersebut menurun karena ada penyesuaian.

"Pagu anggaran yang diusulkan Rp 45,15 triliun atau menurun karena ada penyesuaian sekitar Rp 1 triliun," kata Hadiyanto di ruang rapat komisi XI DPR RI, Senin (17/9/2018).

Dia menjelaskan, pagu anggaran tersebut sesuai nawacita dan digunakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis dan terpercaya dengan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas dan teknis lainnya Kementerian Keuangan.

"Adapun yang menjadi outcome dari program ini adalah tata kelola kementerian keuangan yang baik dengan pagu anggaran terdiri dari Rupiah murni Rp 31,4 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 13,7 triliun dan Rp 30,6 miliar dari pinjaman hibah luar negeri," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian Pagu

Pemerintah rapat bersama Banggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut rincian pagu anggaran untuk masing - masing unit di Kementerian Keuangan:

- Sekretariat Jenderal Rp 20,7 triliun

- Inspektorat Jenderal Rp 102,88 miliar

- Direktorat Jenderal Angaran Rp 115,7 milliar

- Ditjen Pajak Rp 6,8 triliun

- Ditjen Bea dan Cukai Rp 2,96 triliun

- Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 105,6 miliar

- Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 111,6 miliar

- Ditjen Perbendaharaan Rp 12,5 triliun

- Ditjen Kekayaan Negara Rp 667,2 miliar

- BPPK Rp 635,3 miliar

- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 128,3 miliar

- Pengelolaan Portal INSW Rp 125,1 miliar.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya