Kementerian PUPR Sertifikasi 7.687 Tenaga Kerja Konstruksi

Untuk menghasilkan SDM konstruksi berkualitas, tiada cara lain kecuali melalui proses sertifikasi kompetensi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Okt 2018, 19:25 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 19:25 WIB
Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Indonesia Masih Minim
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek gedung di Jakarta, Jumat (20/7). Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, Indonesia kekurangan tenaga kerja konstruksi bersertifikat dan berijazah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mewujudkan visi Pemerintah RI di bawah Kabinet Presiden Joko Widodo soal pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menggelar berbagai kegiatan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Salah satunya yakni Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 yang diikuti oleh 7.687 tenaga kerja konstruksi berupa pelatihan untuk jabatan kerja, mulai dari posisi tukang, mandor, hingga untuk Bidang Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), Administrasi Konstrakv(AK), Manajemen Konstruksi (MK), dan Project Management (PM).

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional yang dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan perekonomian, baik skala lokal, regional maupun nasional.

"Oleh karena itu keberhasilan pembangunan infrastruktur akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya untuk mencapai kesana harus didukung SDM konstruksi yang berkualitas," ujar Anita di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Untuk menghasilkan SDM konstruksi berkualitas, Anita melanjutkan, tiada cara lain kecuali melalui proses sertifikasi kompetensi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70, yang mengatur bahwa setiap Pekerja Konstruksi yang bekerja di sektor Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Pembangunan infrastruktur tersebut harus didukung oleh kesiapan jasa konstruksi nasional, mulai dari kesiapan regulasi, metode dan teknologi penyelenggaraan konstruksi, serta kompetensi tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang Jasa Konstruksi.

"Tugas kita bersama untuk memberikan perhatian yang lebih serius untuk mewujudkan Ketahanan masyarakat jasa konstruksi nasional, salah satunya melalui peningkatan daya saing dan produktivitas dari para pekerja konstruksi nasional," tambah dia.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara yang juga sebagai Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Riky Aditya Nazir, melaporkan, kegiatan sertifikasi ini diselenggarakan di 110 lokasi proyek antara 17 September-5 Oktober 2018 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kegiatan ini pun dilaksanakan sebanyak dua tahap dan diikuti oleh 7.687 pekerja konstruksi dari Tanah Air.

Tahap I dilaksanakan dari 17-27 September yang diikuti sebanyak 3.887 peserta, dan diserahkan sebanyak 10 sertifikat secara simbolis. Selanjutnya, untuk tahap II dimulai pada 3-5 Oktober dengan diikuti oleh sekitar 3.800 peserta.

"Kegiatan ini diikuti pekerja konstruksi yang bekerja pada proyek-proyek Padat Karya Kementerian PUPR. Selain itu, pada kegiatan ini juga diikuti tenaga Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari setiap kelurahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Riky Aditya Nazir.

 

Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Indonesia Masih Minim
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek gedung di Jakarta, Jumat (20/7). Dari 8,1 juta orang tenaga kerja konstruksi hanya tujuh persen yang memiliki sertifikat dan ijazah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian Peserta

Adapun rincian pesertanya adalah sebagai berikut:

• Peserta Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi dari Proyek APBN Internal PUPR Termasuk Program Padat Karya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebanyak : 2.740 Peserta

• Peserta Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil dari Proyek Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebanyak 992 Peserta

• Peserta Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil dari Proyek APBD DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak 1.254 Peserta;

• Peserta Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil dari Proyek Swasta di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak 232 Peserta

• Peserta Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil dari Petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) di setiap Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.000 Peserta

• Peserta Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil Petugas Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur ke PU an Kota Tangerang sebanyak 540 Peserta

• Peserta Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi sebanyak 429 Peserta

• Peserta Sertifikasi Ahli Muda (SKA) Muda Fresh Graduate dari Perguruan Tinggi (baik hasil dari SIBIMA dan yang belum melalui SIBIMA) dari Perguruan Tinggi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten direnanakan sebanyak 500 Peserta

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya