Jiwasraya Siap Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96,5 Miliar ke Pemegang Polis

PT [Asuransi Jiwasraya](3665445 "") (Persero) kini jadi pusat perhatian terkait keterlambatan polis asuransi JS Proteksi Plan milik perseroan yang jatuh tempo pada Oktober 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Okt 2018, 17:45 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 17:45 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan akan membayar bunga kepada 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga yang jatuh tempo hingga Senin (15/10/2018) sebesar Rp 96,58 miliar.

Direktur Utama PT Asuranso Jiwasraya Asmawi Syam menuturkan, kepada pemegang polis yang ingin melakukan roll over akan dipersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49 persen p.a nett efektif.

"Ini sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis," jelas dia di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Adapun untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over dikatakan akan diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto, sesuai dengan surat kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

“Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” ungkap dia. 

Selain itu, dia memastikan jika ke depan, manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), penerapan manajemen resiko yang baik dan mengupayakan investasi yang pruden dan optimal.

"Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan," tegas dia.

Sekedar informasi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa milik negara. Perseroan berdiri sejak 31 Desember 1859 dan saat ini mempunyai 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). 

 

Pengamat: Gagal Investasi, Jiwasraya Tunda Bayar Polis Asuransi

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini jadi pusat perhatian. Hal itu lantaran adanya keterlambatan polis asuransi JS Proteksi Plan milik perseroan yang jatuh tempo pada Oktober 2018.

Dikabarkan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan keterlambatan pembayaran polisnya kepada sejumlah mitra bancassurance. Hal itu dilayangkan dalam surat pada 10 Oktober 2018. Adapun nilainya diperkirakan Rp 802 miliar.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai ada beberapa hal yang menjadi penyebab utama kasus keterlambatan pembayaran polis asuransi JS Proteksi Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang jatuh tempo pada Oktober 2018.

Hal itu antara lain terjadinya terlalu agresifnya perseroan dalam investasi. Jiwasraya tercatat berinvestasi pada berbagai instrumen pasar modal seperti saham, reksa dana, obligasi, dan surat utang negara (SUN) untuk membayar manfaat polis yang jatuh tempo.

"Menurut saya ini kegagalan investasi Jiwasraya berinvestasi ke saham-saham hasil gorengan tapi ternyata ketika dicatatkan saham-saham itu jatuh," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/11/2018)

Pada 2017, Jiwasraya diketahui menempatkan dananya di reksa dana sebesar Rp 19,17 triliun, saham Rp 6,63 triliun, dan obligasi korporasi Rp 1,8 triliun. Selain itu, asuransi pelat merah itu juga berinvestasi di deposito berjangka Rp 4,33 triliun, tanah dan bangunan Rp 6,55 triliun. 

Irvan menilai, yang terjadi di Jiwasraya saat ini adalah ketidakseimbangan aset dengan kewajiban (asset liabilities missmatched). 

"Dalam hal terjadi tekanan likuiditas salah satu yang harus dilakukan ialah menjual instrumen investasi tersebut. Masalah yang timbul adalah saat ini nilai seluruh investasi itu sedang turun.  Pertanyaannya, apakah direksi mau menjual untuk membayar manfaat polis yang jatuh tempo itu?" kata dia.

Irvan menyarankan, Jiwasraya seharusnya tetap menjual investasi tersebut karena hal ini menyangkut kepercayaan nasabah. Kendati demikian, ia pun menyadari,  situasi ini akan berbenturan dengan protokol investasi yang harus dipatuhi. 

"Jika tidak, maka terjadi penundaan  pembayaran manfaat polis dengan  alasan likuiditas. Sedangkan SUN  sekarang sedang turun. Inilah missmatched antara kewajiban produk bancassurance yang umumnya jangka pendek dengan jangka waktu investasi  yang lebih panjang," kata dia.

Jangka waktu penempatan investasi, lanjut dia, tentunya sudah diperhitungkan oleh manajemen Jiwasraya. Timbul masalah, ketika harga instrumen investasi tersebut sedang turun. 

"Di sini dibutuhkan keahlian untuk  mencari instrumen yang benar-benar tepat waktu dan tepat jumlah," jelasnya.

Irvan menambahkan, seharusnya sebelum berinvestasi, perusahaan menerapkan stress test sensivitas cash flow terhadap tekanan penebusan polis dibandingkan imbal hasil investasi. 

Dugaan lain yang menimpa Asuransi Jiwasraya saat ini, kata dia, karena premi income yang anjlok. Sementara aliran dana kas tidak cukup untuk membayar klaim. 

"Karena klaim sudah dicadangkan,  seharusnya tinggal cairkan investasinya saja. Masalahnya bukan hanya sekedar mencairkan, tapi dengan mencairkan investasi mengakibatkan kerugian karena seluruh instrumen investasi sedang mengalami penurunan yang cukup besar," ujar dia.

Irvan pun berharap, manajemen Jiwasraya secepatnya mengatasi masalah ini. Lantaran, kasus tersebut akan berdampak signifikan terhadap industri asuransi terutama yang menjual produk-produk sejenis.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya