Pada Kuartal III 2018, Pemda Dapat Bonus Produksi Panas Bumi Rp 20 Miliar

Tercatat dari 2014 sampai kuartal III 2018, bonus panas bumi yang telah masuk ke kas pemda mencapai Rp 215,98 miliar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Nov 2018, 11:45 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 11:45 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Tiang pemancang terpasang di pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa energi panas bumi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) telah menyetor bonus produksi sebesar Rp 20,38 miliar. Setoran bonus ini diberikan kepada 27 pemerintah daerah (pemda) selama kuartal III 2018.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, ‎energi panas bumi menyumbang pada pendapatan negara melalui Pendapatan Belanja Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemerintah daerah untuk bonus produksi.

"Panas bumi bermanfaat untuk PNBP dan bonus produksi," kata Ida, dalam sosialisasi capaian kinerja ESDM, di Garut, Jawa Barat (2/11/2018).

Pendapatan dari panas bumi 20 persen akan disalurkan ke Pemerintah Pusat. Sedangkan 80 persen untuk pemda terdiri dari 16 persen provinsi, 32 persen pemerintah kabupaten penghasil panas bumi dan 32 persen untuk kabupaten sekitar penghasil panas bumi.

"Bonus produksi yang menikmati pemda saja‎, jadi tidak hanya daerah penghasil daerah di sekitarnya juga merasakan," tutur Ida.

Tercatat dari 2014 sampai kuartal III 2018, bonus panas bumi yang telah masuk ke kas pemda mencapai Rp 215,98 miliar, sedangkan untuk kuartal III 2018 saja mencapai Rp 20,38 miliar.

Bonus produksi tersebut dibagikan 27 pemerintah kabupaten dari 12 wilayah kerja panas bumi. Mayoritas pemerintah kabupaten yang menikmati bonus produksi panas bumi berada di Jawa Barat diantranya Garut.

Pembayaran bonus produksi merupakan amant pasal 83 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, tentang panas bumi. ‎Tujuanya adalah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mendorong kesejahteraan masyarakat daerah penghasil energi panas bumi, dan menciptakan sinergi yang kondusif antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan pengembang panas bumi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RI akan Geser AS Sebagai Produsen Energi Panas Bumi Terbesar di Dunia

20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Suasana pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3/2016). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Indonesia akan menjadi produsen listrik dari energi panas bumi terbesar pada 2022. Indonesia akan menggeser Amerika Serikat (AS). 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, saat ini kapasitas total Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia mencapai 1.948,5 Mega Watt (MW).

"Kapasitas terpasang tahun ini 1.948,5 WM dengan target 2.058,5 MW‎," kata Rida pada Jumat 26 Oktober 2018. 

Menurut Rida, seiring dengan beroperasinya PLTP di Indonesia, pasokan listrik dari energi panas bumi pun bertambah.

Bahkan Indonesia akan menyalip posisi AS pada 2022, sebagai negara produsen listrik dari panas bumi terbesar saat ini, dengan daya pasok listrik 3.500 MW.

"2022 kita akan nomor satu mengalahkan Amerika sebagai produsen terbesar di dunia," ujarnya.

Rida mengungkapkan, daya pasok dari energi panas bumi saat ini, membuat Indonesia menjadi negara terbesar kedua penghasil listrik energi panas bumi di dunia, menyalip Filipina dengan kapasitas PLTP‎ 1.600 MW.

‎"Tahun ini kita bisa melweati dalam hal kapasitas teristal dan menggeser Filipina ke nomor 3, kita menjadi ke dua terbesar di dunia," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya