Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mempermudah masyarakat untuk membeli sukuk negara. Hal ini dilakukan melalui pengembangan platform elektronik untuk layanan penjualan Surat Berharga Syariah Negara ritel secara online (e-SBN) yaitu untuk pembelian Sukuk Tabungan ST-002.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengatakan, fitur e-SBN terbaru meliputi tingkat imbalan mengambang dengan floor sebesar 8,30 persen, minimum pembelian Rp 1 juta, maksimum pembelian Rp 3 miliar, dan dapat dibeli melalui platform elektronik 11 mitra distribusi.
Advertisement
Baca Juga
Mitra distribusi tersebut terdiri dari enam bank, satu perusahaan efek, dua perusahaan efek khusus (Aperd Financial Technology), dan dua Perusahaan financial technology (peer-to-peer lending) dan penggunaan persyaratan Single Investor Identification (SID) untuk pemesanan ST002.
"Masyarakat dapat membeli ST-002 selama periode pemesanan mulai 1-22 November 2018. Sebelum berinvestasi, calon investor kiranya membaca dan memahami terlebih dahulu Memorandum Informasi ST-002 yang dapat diakses pada laman www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Penerbitan sukuk negara untuk investor individu Warga Negara Indonesia (WNI) secara reguler sejak 2009 terbukti menjadi instrumen inklusi finansial yang efektif.
Selama sepuluh tahun, total penerbitan Sukuk Ritel mencapai Rp 144,7 triliun dengan jumlah investor sebanyak 243.364 orang. Sedangkan penerbitan Sukuk Tabungan mencapai Rp 2,6 triliun dengan jumlah investor sebanyak 11.338 orang.
“Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah negara semakin baik," ungkap dia.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mengembangkan creative financing berbasis sukuk untuk investasi sosial, melalui pengembangan Waqf Linked Sukuk. Ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Waqf Linked Sukuk ditujukan untuk memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko gagal bayar (default), yaitu sukuk negara,” kata dia.
Skema Waqf Linked Sukuk
Skema Waqf Linked Sukuk yaitu BWI selaku pengelola dana wakaf menginvestasikan dana wakaf dalam Sukuk Negara. Selanjutnya, return dari imbal hasil sukuk negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui Mitra Nazhir Penyaluran untuk pembiayaan kegiatan sosial dan untuk pembiayaan pembangunan proyek sarana dan prasarana sosial yang akan menjadi aset wakaf.
“Pada saat jatuh tempo sukuk negara, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf 100 persen. Dengan metode ini Pemerintah menginisiasi Sukuk Negara sebagai katalis perkembangan industri keuangan syariah di dalam negeri,” jelas dia.
Pengembangan waqf linked sukuk adalah wujud nyata memfasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf tersebut pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko default yaitu SBSN atau Sukuk Negara.
Hal tersebut mengingat dalam wakaf uang temporer, seluruh dana di luar hasil investasinya harus di kembalikan kepada pewakaf 100 persen setelah 5 tahun. Dengan keterlibatan pemerintah telah dilakukan perubahan pengaturan untuk transaksi SBSN yang memberikan akses khusus bagi lembaga filantropi termasuk lembaga pengelola dana wakaf.
Menurut Luky, hal ini dimaksudkan agar lembaga filantropi termasuk lembaga pengelola dana wakaf dapat menyampaikan permintaan penempatan dana dalam SBSN secara langsung melalui private placement.
“Selain itu juga sedang dirancang desain instrumen SBSN tersendiri untuk investasi pengelolaan wakaf tersebut disesuaikan dgn kebutuhan investasi dan pengelolaan portofolio dana wakaf BWI,” tandas dia.
Advertisement