OJK gandeng KKP Luncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Skala Kecil

Asuransi perikanan dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut.

oleh Merdeka.com diperbarui 13 Nov 2018, 17:48 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 17:48 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Asuransi perikanan dianggap sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut.
 
Risiko usaha yang akan dijamin lewat asuransi ini berupa penyakit yang menyebabkan matinya komoditas serta kegagalan usaha akibat bencana, sehingga menimbulkan kerusakan mencapai 50 persen.
 
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto mengatakan  ni sebagai kelanjutan dari program asuransi bagi para skala kecil. Sebelumnya telah ada juga program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).
 
"Tahun lalu baru satu komoditas yaitu udang. Tahun ini kita menambahkan," ungkap dia di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
 
Asuransi perikanan yang diluncurkan pada hari ini masih menyasar beberapa komoditas perikanan budidaya, seperti nila, patin, bandeng, dan budidaya Polikultur.
Menurut dia, pihaknya akan terus berupaya agar semakin banyak komoditas yang dapat diasuransikan.
 
"Ini karena banyaknya permintaan dan saran dari masyarakat kenapa hanya udang saja. Kami juga pembudidaya, pembudidaya Patin, pembudidaya nila," kata dia.
 
"Kita mengarah ke semua komoditas di perikanan budidaya karena sekitar 12 komoditas ikan yang dibudidayakan masyarakat," tambah dia.
 
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, M Ihsanuddin mengatakan pihaknya mendorong agar asuransi perikanan dapat meng-cover semakin banyak komoditas perikanan budidaya. Sebab, potensi pasar asuransi di bidang ini masih sangat banyak.
 
"Dari sisi premi dari program KKP hanya Rp 1,4 miliar. Masih kecil sekali masih banyak yang harus kita sinergikan lebih jauh," jelas dia.
 
Tak hanya itu OJK memandang program ini tidak hanya akan memberi kepastian usaha bagi para pembudidaya ikan berskala kecil, melainkan juga dapat membantu upaya peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
 
"Nah, ini kita tambahkan secara prinsip membantu program pemerintah keuangan inklusi di target 2019 inklusi 75 persen saat ini belum sampai 50 persen. Apalagi di sisi asuransi ini perlu kerja keras kita bersama," imbuhnya.
 
 

Besaran Premi dan Santunan

20160226-Asuransi Kesehatan-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi Kesehatan (iStockphoto)
Berikut detail jumlah premi yang dibayarkan serta dan besar santunan yang akan diterima pembudidaya:
 
Patin untuk luas kolam 250 meter persegi, premi sebesar Rp 90.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 3 juta per tahun.
 
Nila Payau untuk luas kolam 1 hektar premi Rp 150.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 5 juta rupiah
 
Nila Tawar untuk luas kolam 200 meter persegi jumlah premi Rp 135.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 4,5 juta per tahun.
 
Bandeng untuk luas kolam 1 hektar jumlah premi Rp 90.000 per tahun dengan santunan maksimum Rp 3 juta per tahun
 
Polikultur untuk luas kolam 1 hektar jumlah premi Rp 225 per tahun dengan santunan maksimum Rp 7,5 juta per tahun.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya