Tarif Listrik Sepanjang 2018 Tak Naik, Bagaimana 2019?

Kementerian ESDM memastikan tidak ada perubahan tarif listrik sampai akhir 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Nov 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 15:00 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (2)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik sampai akhir 2019. Meski formula pembentukan tarif yaitu kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak telah mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pemerintah telah menetapkan tarif listrik tidak ada perubahan sampai akhir 2019. Untuk diketahui, tarif listrik tidak berubah sejak 2017 hingga saat ini.

‎"Kan sampai tahun depan enggak ada perubahan," kata Andy, saat menghadiri acara Indonesia Best Electricity Award (IBEA) ke 4, di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurut Andy, untuk meringankan beban PLN dalam memproduksi listrik, akan dioptimalkan penyerapan sumber energi primer pembangkit listrik yang bersal dari dalam negeri.

"Karena ada sumber daya alam yang, misalnya kontrak enggak ada, kalau dalam negeri ada kenapa nggak memberikan dalam negeri," ujarnya.

Andy pun telah memiliki gagasan agar tarif listrik teta‎p terjangkau dan biaya produksi listrik ringan. Yaitu dengan mematok harga gas maksimal khusus untuk sektor kelistrikan. Hal ini sudah diterapkan pada komoditas batubara yang dipatok maksimal USD 70 per ton.

"Kalau kita sebagai regulator ingin supaya jangan sampai masyarakat terbebani dengan harga listrik yang tinggi. BUMN juga tidak terbebani jai semua harus sehat," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya