Liputan6.com, Jakarta - Ada dua kelompok yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni kelompok pertama dan kelompok kedua.
Seperti telah diwartakan, kelompok kedua adalah yang lolos berkat Peraturan Menteri Nomor 61 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB).
Para peserta dari kelompok kedua pun tidak usah khawatir terjadi diskriminasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berjanji semua proses akan dilaksanakan dengan adil.
Advertisement
Baca Juga
"Prosesnya sama, jadi jangan khawatir. Jadi kita tidak membedakan bagi peserta yang golden boys atau girls, kelompok pertama atau hasil optimalisasi. Sama saja," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (24/11/2018).
Selain itu, Ridwan menjanjikan tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses CPNS. Peserta pun diharapkan fokus untuk belajar tes SKB dan tidak memusingkan peraturan yang diurus oleh pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Fokusnya peserta, saya minta tolong mulai sekarang belajar sebaik-baiknya tentang materi SKB," tegas Ridwan seraya menambahkan agar peserta memantau akun media sosial resmi BKN yang turut membahas tes SKB.
Ia juga menepis asumsi adanya auto-PNS, sebab semua peserta seleksi CPNS harus mengikuti tes SKB.
"Tidak ada diskriminasi, tak ada perbedaan, tidak ada auto-autoan," pungkasnya.
BKN Pastikan Perekrutan CPNS 2018 Rampung Akhir Tahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, proses perekrutan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 selesai pada akhir tahun ini.Â
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN menargetkan proses seleksi CPNS 2018 dapat rampung akhir Desember ini.Â
"Target utamanya selesai pada tahun ini yakni tahun anggaran. Karena memang ada anggaran yang harus diselesaikan pada Desember 2018," tutur dia di Gedung BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis, 22 November 2018.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin telah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai kebijakan baru seleksi CPNS 2018. Aturan baru itu diatur dalam peraturan menteri (permen) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, BKN pun menegaskan proses perekrutan seleksi CPNS 2018 akan berjalan sesuai jadwal (on track).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement