Pertamina Terima Pengganti Biaya Penyaluran Solar Subsidi USD 1,3 Miliar

Dengan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 maka bisa meringankan beban Pertamina.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Nov 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 13:00 WIB
Pemerintah Subsidi Solar
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan mendapat dana penggantian dari pemerintah atas penyaluran Solar‎ subsidi sebesar USD 1,3 miliar. Dana pengganti tersebut bisa meringankan beban keuangan perusahaan.

Direktur Keuangan Pertamina Pahala Masyuri mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, beban biaya tambahan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan akan mendapat penggantian dari negara.

"Untuk BBM penugasan pun nanti ada penggantian dalam bentuk berapa atas dasar formula dibandingkan total biaya kami," kata Pahala, saat menghadiri Pertamina Energy Forum, di Jakarta, Rabu (27/11/2018).

Atas beban biaya tambahan penyaluran Solar subsidi di 2017, Pertamina akan mendapat penggantian dari pemerintah sebesar USD 1,3 miliar. Penggantian beban tambahan tersebut akan dibayar tahun ini.

"Total pergantian yang kami bisa peroleh USD 1,3 miliar. Kalapun ada biaya yang ditanggung Pertamina, maka akan digantikan," tuturnya.

Dengan penerapan peraturan baru tersebut maka bisa meringankan beban Pertamina dalam menjalankan tugas penyaluran BBM subsidi‎ dan penugasan. Sebab beban biaya tambahan akan diganti pemerintah.

Dia pun berharap, beban biaya atas penyaluran BBM penugasan atau Premium yang dilakukan pada tahun ini juga diganti pada 2019.

‎"Itu diperhitungkan formula untuk premium atau Solar. Untuk pergantian itu tadi. kalaupun ada beban, ini sifatnya sementara, nanti akan ada pergantian," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Konsumsi Solar Subsidi Capai 82 Persen hingga 15 Oktober

20151008-Solar turun-Jakarta
Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Pemerintah menurunkan harga solar dari Rp 6.900/liter menjadi Rp.6.700/liter. Harga baru itu akan berlaku mulai Jumat, 9 Oktober mendatang. (Liputan6.com/Angga

Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, konsumsi solar bersubsidi hingga 15 Oktober 2018 sudah mencapai 82 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, dari kuota solar bersubsidi ‎yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)2018 sebesar 14,6 juta kilo liter (kl), saat ini sudah terpakai 12 juta kl atau 82 persen dari kuota.

‎"Sampai Oktober 12 juta dari 14 juta sekian. Jadi baru 82 persen," ujar Ata Fanshurullah, pada Selasa 16 November 2018.

Meski saat ini kuota solar subsidi sudah terpakai 82 persen, tetapi konsumsinya sampai akhir tahun diprediksi tidak akan melebihi dari kuota yang ditetapkan.

Bahkan PT Pertamina (Persero), operator yang ditunjuk sebagai penyalur solar subsidi memperkirakan konsumsi solar tahun ini di bawah kuota.

"‎Kita kasih ke Pertamina kan 14,6 juta. Pertamina bilang akan jaga di bawah 14,5 juta," tuturnya.‎

Fashurullah pun membantah telah terjadi kelangkaan solar subsidi di sejumlah daerah. Untuk menjaga agar penyaluran solar subsidi ‎tepat sasaran, lembaganya telah menggandeng aparat kemanan untuk mengawasi.

"BPH kan sudah buat MoU sama kepolisian. Kita kerja sama sama mereka, sampai polsek-polsek untuk mengawal ini. Kalau perlu polisi tungguin," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya