Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) Region VII, menyatakan solar subsidi di Palu dinikmati pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, penyaluran solar bersubsidi di wilayah tersebut diperketat.
Unit Manager Communication & CSR MOR VII PT Pertamina, M. Roby Hervindo mengatakan, rata-rata konsumsi normal harian Solar subsidi di Kota Palu sebesar 72 kilo liter (kl) per hari.
Namun, saat ini konsumsi Solar subsidi melonjak sebagian besar diakibatkan oleh pembelian dari kendaraan-kendaraan industri yang tidak berhak menggunakan.
Advertisement
Baca Juga
"Selama semester I 2018, yakni bulan Januari hingga Juli, Pertamina telah menyalurkan Solar subsidi di Kota Palu sebanyak 15.192 Kiloliter (KL) atau lebih dari 50 persen dari kuota yang dialokasikan pada tahun 2018,” kata Roby, di Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Seperti yang terjadi di salah satu SPBU yakni di SPBU 74.942.05 Kota Palu ditemukan beberapa kendaraan industri yang mengantre Solar subsidi.
Usai dilarang oleh petugas SPBU dan diimbau untuk membeli Solar nonsubsidi, salah satu sopir truk mengaku mobil tersebut memang digunakan untuk keperluan industri. Namun, dengan status sewa atau kepemilikannya pribadi bukan dari perusahaan.
Terkait hal ini, Roby menegaskan, Pertamina telah memperketat pengawasan penyaluran Solar subsidi di SPBU sesuai aturan.
"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi," papar dia.
"Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite," lanjut Roby.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Pertamina Tak Ragu Beri Sanksi
Selain mengawasi penyaluran, Pertamina juga tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya.
“Saat ini Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Sis Al Jufrie di Boyaoge, Palu. Penyaluran Solar subsidi di SPBU ini dihentikan dan dialihkan sementara ke SPBU lainnya dari 10 Agustus – 8 September 2018. Hal ini dikarenakan SPBU terbukti melayani pembelian Solar subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari pemda setempat,” ujar Roby.
Roby meminta kesadaran masyarakat maupun industri agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penggunaan Solar subsidi.
Untuk bahan bakar diesel atau selain Solar subsidi, Pertamina telah menyediakan Solar non subsidi yakni Dexlite yang lebih hemat dan memiliki kualitas jauh lebih baik dari Solar. Adapun Dexlite telah tersedia di 10 SPBU yang tersebar di Kota Palu.
"Dengan Cetane Number (CN) 51 di atas solar, berdasarkan hasil uji coba Dexlite dengan jalur lurus, rata-rata kendaraan bisa menempuh 16 hingga 20 kilometer (km)," ujar dia.
"Sementara bila memakai Solar hanya mampu menempuh 12 hingga 14 Km. Selain irit, Dexlite membuat mesin lebih bertenaga dan lebih ramah lingkungan karena emisi hasil pembakaran yang rendah dengan kandungan sulfur maksimal 1.200 ppm dibandingkan dengan Solar dengan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm," tambah dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement