Pemilik Tanah Tak Setuju Jumlah Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat

Masyarakat termasuk pelaku industri secara umum tidak menolak keberadaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Nov 2018, 20:13 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 20:13 WIB
Progres pengerjaan proyek jalan tol layang atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated sampai akhir Juli telah mencapai 40 persen  (Maulandy/Liputan6.com)
Progres pengerjaan proyek jalan tol layang atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated sampai akhir Juli telah mencapai 40 persen (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kini tengah menghadapi tantangan, lantaran sebagian pelaku industri masih merasa keberatan menerima uang ganti-rugi terkait pembebasan lahan.

Menanggapi hal ini, Komisaris Utama PT KCIC Sahala Lumban Gaol mengatakan, masyarakat diperbolehkan menolak menerima pembayaran ganti-rugi atau konsinyasi dengan senjata Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Sesuai UU Nomor 2 2012, kalau masyarakat tidak setuju dengan nilai yang ditentukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), mereka bisa masuk ke pengadilan minta perbaikan," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Sahala melanjutkan, masyarakat termasuk pelaku industri secara umum tidak menolak keberadaan proyek kereta cepat ini. Dia menyatakan, pelaku mereka hanya mengajukan keberatan lantaran belum adanya kepastian terkait nilai ganti-rugi pembebasan lahan.

"Masyarakat mayoritas enggak ada masalah. Kita tinggal dengan industri yang ada. Itu beberapa masih ajukan keberatan, tapi umumnya tak menolak. Hanya ingin meminta kejelasan," tegasnya.

Malah, ia menambahkan, pelaku industri nantinya bisa diuntungkan bila wilayahnya dilintasi oleh jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Mereka diuntungkan dengan adanya kereta cepat ini. Soalnya nanti ini akan melewati beberapa kawasan industri seperti yang ada di Karawang dan Kabupaten Bekasi," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KCIC Cairkan Dana Pinjaman USD 810 Juta untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

(Foto:Liputan6.com/Maulandy Rizki)
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Foto:Liputan6.com/Maulandy Rizki)

Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan, dana pinjaman ketiga pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diperoleh pada April, Agustus dan Oktober 2018 dari China Development Bank (CDB) sebesar USD 810,4 juta atau sekitar Rp 11,62 triliun (asumsi kurs Rp 14.354 per dolar AS) sudah berhasil dicairkan.

"Untuk dana USD 810 juta yang sampai Oktober sudah cair," ujar Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra, dalam peninjauan proyek KCJB Tunel I Km 3+600, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Pada Desember 2018, KCIC akan kembali mendapatkan pencairan pinjaman keempat sekitar USD 364 juta. Menanggapi hal ini, Chandra mengatakan, pihaknya tengah menghitung besaran pinjaman sesuai dengan kebutuhan proyek. 

"Desember sedang kita hitung dulu sesuai progres pekerjaan saja, kita kebutuhannya berapa. Enggak mau kena bunga banyak-banyak," sebutnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT KCIC Sahala Lumban Gaol menyatakan, pihaknya telah membayar proses pembebasan lahan yang sebesar 82 persen atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 km.

Sedangkan untuk sisanya, ia menambahkan, dana pembayaran pembebasan lahan masih dilakukan penitipan kepada pengadilan atau konsinyasi.

"Yang sudah dibayar 82 persen, sebagiannya masih konsinyasi. Sesuai UU Nomor 2 2012, kalau masyarakat itu tidak setuju dengan nilai yang ditentukan KJPP, mereka bisa masuk ke pengadilan minta perbaikan," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya