Layanan Izin Terintegrasi BKPM Mampu Tekan Korupsi

Online Single Submission (OSS) pindah dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mulai 2 Januari 2019 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2019, 13:28 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 13:28 WIB
Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan OSS di BKPM
Presiden Joko Widodo meninjau layanan konsultasi OSS BKPM di PTSP BKPM, Jakarta, Senin (14/1). Jokowi mengatakan, peninjauan ini untuk mengecek langsung bagaimana praktik sistem OSS yang sudah diterapkan pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) pindah dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mulai 2 Januari 2019 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskan dampak positif layanan tersebut. Salah satunya sebagai solusi untuk mengatasi korupsi.

"Tidak ada lagi perizinan yang ketemu muka. Semua pada sistem, sistem memberikan sudah jalan. Jadi nanti kongkalikong pejabat daerah akan berkurang," kata dia, dalam acara 'Coffee Morning bersama Menko Maritim', di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Dengan demikian, dia yakin bahwa setiap pejabat yang sedang dan yang hendak memimpin akan semakin terbatas ruang gerak untuk korupsi. "Jadi pejabat-pejabat yang bermimpi akan dapat uang kalau bertugas di situ, akan berkurang sehingga orang mau pejabat kalau mengeluarkan Rp 30-50 miliar akan pikir-pikir," ungkapnya.

"Dia enggak akan mau kehilangan uang segitu karena dia enggak akan lagi dapat dari situ karena semua sudah online. Pasti Akan mengurangi korupsi. Orang yang akan maju sebagai Bupati, sebagai Gubernur akan datang dengan idealisme," imbuhnya.

Dia pun mengatakan bahwa OSS telah terbukti memangkas proses perizinan. Selain itu, OSS juga membantu pengusaha untuk mendapatkan haknya akan fasilitasi seperti tax holiday, jika memang pengusaha bersangkutan memenuhi persyaratan.

"Online Single Submission itu kan sudah berlaku efektif Januari. Ini satu revolusi juga sebenarnya. Dampaknya banyak. Untuk pabrik lithium battery itu kita coba. 1 minggu keluar izinnya dan 2 Minggu keluar mengenai tax holiday yang didapat kalau dia sesuai dengan kriterianya," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Presiden Tinjau Pelayanan OSS di BKPM

Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan OSS di BKPM
Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BKPM Thomas Lembong meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM, Jakarta, Senin (14/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah resmi memindahkan sistem pelayanan Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini dinilai akan mempermudah investor dalam pengurusan izin investasi.

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala BKPM Thomas Lembong dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono meninjau pelayanan OSS hari ini. Peninjauan itu untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. 

 

 

"Saya ingin memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang cepat untuk perizinan dengan sistem yang disederhanakan," ujar Presiden di Kantor BPKM, Jakarta, Senin (14/1/2018).

Presiden Jokowi mengatakan OSS ini merupakan sistem yang sangat sederhana, di mana bisa melakukan pendaftaran di kantor bahkan rumah. "Online bisa mengisi dari kantor bisa mengisi dari rumah seperti apa prosesnya tadi sudah ditanya kepada masyarakat yang datang saya lihat ya cepat," jelasnya.

Para pelaksanaannya, pengurusan awal izin investasi bisa selesai dalam dua jam. Kemudian, kegiatan investasi sudah bisa dilakukan sembari menunggu servis level agreement (persetujuan antara daerah dengan pusat).

"Pada prakteknya memang di sini dibatasi, dua jam bisa mengurus izin permulaan langsung bisa jadi, izin nomor induk berusaha dan izin usaha. Itu sudah langsung bisa memulai investasi. Kegiatan investasi sudah bisa dimulai sambil menunggu lagi ada yang namanya servis level agreement terus selama satu bulan punya izin lokasi, izin lingkungan kemudian mendirikan bangunan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya